Bea Cukai Kanwil Jatim Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 11 Miliar

Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I memusnahkan 9.166.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 11 miliar rupiah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Okt 2023, 22:06 WIB
Jutaan batang rokok dimusnahkan Bea Cukai Jatim. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I memusnahkan 9.166.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 11 miliar rupiah.

"Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 6,1 miliar rupiah," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I, Arie Papiano, ditulis Sabtu (21/10/2023).

Arie mengatakan, pemusnahan yang dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2023 ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I 2023.

“Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I," ucapnya.

Arie menyebut, pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto. "Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi," ujarnya.

Arie menjelaskan,pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.

"Yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik," ucapnya.

Selain itu, lanjut Arie, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.


Amankan Penerimaan Negara

Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara," ujarnya.

Plt Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Bea Cukai Kanwil Jatim I, Mahmud Zein Firmansyah menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal.

"Khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” ucapnya.

(Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya