Menggetarkan! Teks Asli Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari, Latar Belakang Hari Santri 22 Oktober

Resolusi Jihad merupakan bukti kontribusi Nahdlatul Ulama, kiai, dan santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Untuk memperingati peristiwa bersejarah itu, pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 21 Okt 2023, 10:30 WIB
Teks Resolusi Jihad. (Tebuireng.online)

Liputan6.com, Jakarta - Perjuangan para pahlawan tak berhenti hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Faktanya, sekutu yang diboncengi Netherlands Indies Civil Administration atau NICA mewakili pemerintah Belanda ingin kembali menjajah Indonesia.

Keresahan kelompok kiai dan santri atas kedatangan sekutu di awal kemerdekaan melahirkan Resolusi Jihad yang dicetuskan pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari.

Fatwa Resolusi Jihad diputuskan dalam Rapat Besar Konsul-Konsul se-Jawa dan Madura pada 21-22 Oktober 1945 di Surabaya, Jawa Timur. Isi Resolusi Jihad ini mengobarkan semangat umat Islam melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Seruan Resolusi Jihad tersebut kemudian disebarkan ke seluruh Nahdliyin dan umat Islam di seluruh pelosok Jawa dan Madura. Resolusi Jihad ini mengilhami pertempuran besar pasca-kemerdekaan yang terjadi di Surabaya pada 10 November 1945.

Resolusi Jihad merupakan bukti kontribusi Nahdlatul Ulama, kiai, dan santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Untuk memperingati peristiwa bersejarah itu, pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Pada momen Hari Santri 2023 ini mari kembali merenungkan perjuangan para santri dan kiai dalam mempertahankan Republik Indonesia. Mengutip laman Pesantren Tebuireng, berikut teks asli Resolusi Jihad yang dapat menjadi refleksi umat Islam masa kini dalam kontribusinya untuk Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Teks Resolusi Jihad

Pendiri NU sekaligus Rais Akbar, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari. (Foto: Istimewa via NU Online)

Teks Resolusi Jihad ini dimuat Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-I, Jumat Legi, 26 Oktober 1945.

Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik Soepaya mengambil tindakan jang sepadan Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera

Bismillahirrochmanir Rochim

Resoloesi:

Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.

Mendengar :

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang :

a. Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.

b. Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.

Mengingat:

Bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang menganggoe ketentraman oemoem.

Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.

Bahwa pertempoeran2 itu sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.

Bahwa di dalam menghadapai sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.

Memoetoeskan :

Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.

Seoapaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Soerabaja, 22 Oktober 1945

NAHDLATOEL OELAMA

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya