Sudah Tanam Investasi, Pemerintah Diminta Tak Persulit Izin Impor Produsen AC

Pemerintah diminta untuk tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor (PI) yang diajukan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).

oleh Septian Deny diperbarui 20 Okt 2023, 22:53 WIB
Pemerintah diminta untuk tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor (PI) yang diajukan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo). (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor (PI) yang diajukan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto meminta agar saat menanggapi adanya keluhan dari Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) terkait permohonan persetujuan kuota impor.

"Jangan mempersulit harusnya. Saya dengar sudah hampir satu bulan permohonan diajukan tapi tak pernah ditindaklanjuti (pemerintah)," ungkap Bendahara Megawati Institute ini dikutip Jumat (20/10/2023).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan, jika impor dipersulit bagaimana mereka bisa membiayai investasinya.

"Investasi itu kan pasti sebagian dibiayai dari kegiatan operasi mereka.Jika impor dibatasi maka mereka akan rugi sehingga kelanjutan investasi bisa terganggu," tandasnya.

Darmadi mengatakan, pemerintah harusnya mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo sebagai pertimbangan.

"Perusahaan AC Daikin salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo kan berinvestasi cukup besar dengan nilai investasi mencapai enam triliun rupiah. Harusnya itu jadi pertimbangan Kemendag untuk tidak mempersulit permohonan persetujuan kuota impor. Kalau praktiknya justru dipersulit justru itu bertolakbelakang dengan keinginan Presiden Jokowi yang menginginkan investasi di kita tumbuh positif. Saya kira Pak Jokowi harus evaluasi Kemendag," tegasnya.

Kuota Impor

Darmadi kembali menegaskan, permohonan kuota impor semata-mata untuk menjaga stabilitas pasar di tengah masa transisi seperti saat ini.

"Kita hargai semangat pemerintah dengan membuat Permendag 25 tahun 2022 yang berusaha membatasi impor. Hanya saja disatu sisi kuota impor produk juga tetap perlu dijaga demi keberlangsungan usaha di bawahnya. Justru kalau kuotanya dibatasi yang akan terdampak serius adalah para pelaku usaha di bawah seperti pengecer elektronik, penyedia jasa logistik mereka inilah yang bakal terdampak cukup serius," tandasnya.

Menurutnya, di masa transisi semacam ini seharusnya pemerintah membantu menstabilkan pasar.

"Bukan memberatkan apalagi mematikan keberlangsungan usaha. Visi kebijakan harusnya berbasis pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa komitmen ini, jangan harap investasi akan tumbuh positif di negeri ini," tegasnya.


Daftar Barang Impor yang Bakal Diperketat Masuk Indonesia: Sepatu, Mainan Anak, hingga Tas

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Para pengusaha barang impor nampaknya perlu waspada. pasalnya, Presiden Jokowi memerintahkan para menterinya untuk memperketat berbagai barang impor.

Hal ini dipastikan setelah dirinya hari ini, Jumat (6/10/2023) mengumpulkan sejumlah Menteri di Istana Negara, Jakarta. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai pengetatan impor beberapa jenis produk ini dilatarbelakangi keluhan banyak pelaku usaha.

"Jadi dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional. Sepinya pasar tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce," kata Airlangga di Istana, Jumat (6/10/2023).

Dia menjelaskan, banjirnya barang impor ini membuat produk-produk UMKM dalam negeri kurang bisa bersaing. Diakuinya, barang-barang impor memiliki harga yang lebih murah.

"Pemerintah tadi arahan pak presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu," tegasnya.

Daftar Produk Impor yang Diperketat

Adapun komoditas yang diperketat impornya yaitu:

  1. Mainan anak-anak.
  2. Barang elektronik
  3. Alas kaki
  4. Kosmetik
  5. Barang tekstil
  6. Obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan
  7. Pakaian jadi dan aksesorisnya,
  8. Tas.

Komitmen Mendag

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian untuk Tindak Lanjut Rapat Internal Presiden mengenai Pengetatan Arus Barang Impor, pada Kamis, (5/10/2023).

Kemudian, ia menjelaskan dalam rapat ini terdapat tiga pembahasan penting sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pembahasan ini soal melonjaknya barang-barang impor yang masuk. Yakni, adanya perbaikan soal Cross Border diketahui kurang adanya pengawasan.

 “Kita rapat menindaklanjuti arahan Bapak Presiden mengenai banjirnya barang-barang impor dari luar dan barang-barang yang masuk secara ilegal. Oleh karena itu, saat rapat tadi kita bicarakan yang harus kita perbaiki, yaitu Cross border ternyata pengawasannya kurang,” kata Mendag saat ditemui, Kamis (5/10/2023).

“Oleh karena itu akan diusulkan, utamanya barang-barang konsumsi, diberikan kepada border. Contohnya produk kecantikan, pakaian, obat-obatan, barang-barang konsumen, elektronik. Ada beberapa yang konsumsi seperti, makanan dan lain-lain,” sambungnya.

Penindakan Barang Ilegal

Kemudian, kata Mendag, adanya pembahasan soal aturan hukum terhadap barang-barang yang masuk secara ilegal. Sebab, menurutnya hal ini wajib untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kedua, penegakkan hukum kepada produk-produk yang dilarang dan masuk secara ilegal harus kita larang. Harus ada penindakan secara hukum,” ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya