Kemendagri: Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Jadi Tanggung Jawab Bersama

Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Balombo mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Namun hal itu juga menjadi tanggung jawab bersama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Okt 2023, 09:38 WIB
Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Balombo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Balombo mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Namun hal itu juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Karena itu perlu sinergitas antara pemangku kepentingan,” kata Ahmad seperti dikutip dari siaran pers diterima, Sabtu (21/10/2023).

Ahmad menjelaskan, butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder. Karenanya, pihaknya melakukan rapat koordinasi dalam rangka reviu penanganan perda diskriminatif dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

“Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” jelas dia.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang turut hadir dalam rapat menjelaskan, soal pnguatan fungsi Lembaga Legislatif dalam Mendorong Percepatan Penyusunan Peraturan mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Mardani, dibutuhkan pengarusutamaan terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (mainstreaming disability) baik dari berbagai sisi, sesuai dengan amanah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan fungsi legislasi yang dimiliki, DPR mendorong untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara aktif dari pusat hingga daerah. Beberapa waktu lalu, DPR menerima kunjungan dari Pemerintah Jepang untuk sharing terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk legislasi," ujar Mardani.


Perbedaan Pelayanan

Senada dengan itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia melihat sejauh ini masih adanya perbedaan dalam pelayanan yang diberikan terhadap teman-teman penyandang disabilitas.

“Padahal seharusnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diberikan terhadap berbagai bidang, utamanya, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan,” kata Dante.

Dante melihat, perlu interkompabilitas dan sinergitas berbagai sektor pemangku kepentingan terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Saya berharap, rapat koordinasi bisa mendorong Pemerintah Daerah bersama DPRD memprioritaskan Pembentukan Perda mengenai Penyandang Disabilitas dalam Propemperda Tahun 2024 dan menetapkan Perda mengenai Penyandang Disabilitas tahun 2024,” dia menandasi.

 

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya