Puan Maharani Minta Relawan Jatim Rapatkan Barisan Menangkan Ganjar-Mahfud

Relawan Ganjar-Mahfud, kata Puan juga tak boleh merasa gentar ketika harus bersaing dari para relawan pasangan lainnya. Namun, kompetisi memenangkan hati rakyat harus dilakukan dengan mengedepankan semangat persatuan dan beretika.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2023, 16:00 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Puan Maharani menginstruksikan relawan di Jawa Timur merapatkan barisan memenangkan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD.

"Kami harus semangat memenangkan Ganjar-Mahfud," kata Puan saat memberikan keterangan usai agenda "Konsolidasi Ganjar Pranowo-Mahfud MD Se-Jawa Timur" di salah satu mal di Kota Surabaya, Sabtu malam (21/10/2023), dilansir dair Antara.

Puan menargetkan pasangan Ganjar-Mahfud bisa menang lebih dari 60 persen, khusus di wilayah Jawa Timur.

Lebih lanjut, selain kekompakan relawan di Jawa Timur harus meminggirkan rasa pesimistis menyosialisasikan dan mengenalkan pasangan yang diusung.

"Kami meyakini apa yang kami dukung, bantu, dan memperjuangkan, itu untuk masa depan Indonesia ke depannya," ucapnya.

Relawan Ganjar-Mahfud, kata Puan juga tak boleh merasa gentar ketika harus bersaing dari para relawan pasangan lainnya. Namun, kompetisi memenangkan hati rakyat harus dilakukan dengan mengedepankan semangat persatuan dan beretika.

Sebab ajang pesta demokrasi tak boleh sampai menimbulkan kegaduhan dan menjaga kepercayaan masyarakat luas.

"Pendukung Mas Ganjar dan Pak Mahfud adalah orang orang yang menjaga persatuan dan kami akan berjuang untuk memenangkan dengan cara itu," katanya.

 


Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

Sebagaimana yang diketahui, PDI Perjuangan bersama tiga partai koalisi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, dan Perindo resmi menetapkan Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Infografis Puan Maharani Ajak Kaesang Pangarep Gabung PDIP Usai Berniat Jadi Depok 1. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya