Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, ASN dianggap salah satu pilar terselenggaranya roda pemerintahan.
"Pesta demokrasi ini adalah awal pondasi sistem pemerintah nasional ke depan. ASN merupakan pilar penyelenggara pemerintah. Sebagai pilar kuat, ASN harus berintegritas, profesional, netral, serta bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," pesan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (22/10/2023).
Advertisement
Ghufron mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus dengan memanfaatkan statusnya di lingkungan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Untuk itu, semestinya pemilu berjalan diiringi dengan integritas tinggi.
"Pemilu harus berintegritas, sebab akan menentukan ketatanegaraan masa depan. Jika pemilu sudah tidak berintegritas, maka bisa menghasilkan ASN yang tidak berintegritas. Jika ASN tidak berintegritas, bisa terjadi sistem mutasi pegawai, pengadaan barang/jasa, yang diperjual belikan," kata Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menyinggung hak dan kewajiban ASN pada kegiatan elektoral dengan tujuan menjaga netralitas dan profesionalitas. Nurul Ghufron menegaskan peran penting ASN agar tidak terlibat jauh hingga menguntungkan satu pihak pada kontestasi politik.
"ASN boleh menentukan pilihan (di pemilu), tapi tidak boleh mengajak orang lain memilih seorang calon. Perlu diingat, ASN harus loyal kepada struktur pemerintahan, bukan pada individu yang menjabat di struktural tersebut. Biarlah calon tersebut mengampanyekan diri, tapi sekali lagi ASN jangan ikut-ikutan bagian dari kampanye seorang calon," papar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menegaskan, KPK hadir pada pemilu 2024 dengan tujuan melakukan pencegahan korupsi sebagai bentuk politik cerdas berintegritas.
"Perlu digarisbawahi, KPK tidak sedang mengatur, menilai, atau mengawasi pemilu. Namun, KPK memandang pemilu bisa jadi gerbang korupsi. Oleh karena itu, KPK berharap pemilu berjalan tanpa korupsi," pungkasnya.
Faktor Pemicu ASN Korupsi saat Pelaksanaan Pemilu
Di sisi lain, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang atau sekitar 36 persen di antaranya berstatus sebagai ASN. Dari jumlah tersebut mayoritas ASN tersangka merupakan ASN di pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyinggung faktor dasar yang memicu korupsi di kalangan ASN saat pelaksanaan pemilu. Faktor tersebut meliputi politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, kurangnya akuntabilitas, lemahnya mekanisme penegakan hukum, dan prosedur yang berlebihan.
"Tahun 2023 merupakan tahun rawan korupsi karena gerbang masuk kontestasi politik tahun 2024. Para kontestan politik memerlukan amunisi dana akibat biaya poltik yang tinggi," ucap Agus Pramusinto.
Advertisement