92 Industri Rokok Kudus Sanggup Serap 80 Ribuan Tenaga Kerja

Kudus memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil yang mampu menyerap hingga 80 ribuan tenaga kerja di sektor formal

oleh Septian Deny diperbarui 23 Okt 2023, 08:45 WIB
Kudus memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil yang mampu menyerap hingga 80 ribuan tenaga kerja di sektor formal. (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan dan melindungi tenaga kerja di industri sigaret kretek tangan (SKT).

Kudus memiliki 92 perusahaan rokok besar, menengah, dan kecil yang mampu menyerap hingga 80 ribuan tenaga kerja di sektor formal serta menjadi kontributor ekonomi dan sosial utama di Kudus.

Serapan tenaga kerja yang sebagian besar berlatar belakang pendidikan dasar menengah pertama ini sebagaian besar berasal dari industri SKT di Kudus.

“(Komitmen ini) salah satunya melalui kebijakan yang memberikan harapan dan optimisme pada keberlangsungan tenaga kerja SKT yang padat karya, di tengah ketidakpastian serapan tenaga kerja di sektor lainnya,” kata Bergas dikutip Senin (23/10/2023).

Menurut Bergas, kehadiran SKT di Kudus juga menghasilkan dampak ekonomi lanjutan, yaitu multiplier effect melalui pertumbuhan dan geliat ekonomi di area sentra tembakau. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pedagang di sekitar sentra produksi SKT.

“Ini contoh konkret pertumbuhan dan pergerakan ekonomi dampak dari adanya industri SKT yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Dengan kontribusi yang besar tersebut, Bergas berupaya selalu melindungi tenaga kerja SKT di Kudus. Bergas memastikan para tenaga kerja tersebut mendapatkan jaminan ketenagakerjaan baik dari sisi jaminan kesehatan maupun dari pemenuhan hak-hak.

“Hak di antaranya upah. Minimal UMK. Termasuk kalau lembur juga harus diberikan uang lembur,” katanya.

 


Tenaga Kerja

Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Adapun, upaya Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab Kudus) melindungi tenaga kerja juga diwujudkan dengan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di sana untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, para pekerja di sektor industri pertembakauan juga mendapatkan bantuan langsung tunai yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Tahun 2022 misalnya, Pemkab Kudus mengalokasikan Rp13,07 miliar dari DBHCHT 2022 untuk program jaminan kesehatan penduduk, termasuk pekerja SKT,” pungkasnya.

Dorongan bagi perlindungan industri padat karya secara terpisah juga disuarakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto.

 


Sektor Padat Karya

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

“Saya kira SKT ini perlu dukungan dari pemerintah. Dalam bentuk perlindungan melalui kebijakan yang tepat dan berpihak. Kontribusinya kan besar, maka pemerintah semestinya sepenuh hati memperjuangkan sektor padat karya ini agar makin bertumbuh dan membuka peluang kerja yang lebih luas,” ucapnya.

Sudarto menambahkan bahwa sektor padat karya seperti industri SKT sensitif terhadap tekanan kebijakan. Dia mengatakan jika pemerintah bersungguh-sungguh ingin melindungi industri ini, maka harus dipertimbangkan kelangsungan para tenaga kerjanya dalam perumusan kebijakan di tingkat nasional.

“Kalau tidak dilindungi dari sisi kebijakan, kami khawatir dengan nasib ibu-ibu pelinting. Kami mohon pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja melalui kemudahan dan insentif yang mendorong kepastian usaha untuk industri SKT,” kata Sudarto.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya