Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, nampaknya MK bakal menolak gugatan uji materil terkait batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun tersebut.
Advertisement
"Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Karena menurut MK, lanjut Teddy, mereka tidak berwenang menentukan batasan angka, akan menjadi bias lantaran tidak ada alat ukurnya.
"Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut," ucap dia.
Teddy menyebut selain itu, secara histori, Indonesia sampai hari ini memiliki Wakil Presiden (Wapres) yang ketika dilantik berusia 76 tahun.
"Dan beliau sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Jadi semakin kuat alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal umur capres-cawapres," papar dia.
Nilai Akan Tetap Ada Pihak yang Ingin MK Mengabulkan
Meski begitu, Teddy menilai tentu akan ada ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar Prabowo Subianto tidak bisa menjadi bakal capres.
"Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres-cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres," ucap dia.
"Partai Garuda mendukung MK untuk membuat putusan sesuai dengan sikap MK selama ini, yang tidak bisa diintervensi pihak manapun. Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya," jelas Teddy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Kali ini, MK menolak gugatan Partai Garuda yang meminta agar usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Partai Garuda soal Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Gugatan yang ditolak MK ini nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.
MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Hari Ini Senin 23 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang yang tertera di situs Mahkamah Kontitusi (MK), dikutip Sabtu 21 Oktober 2023.
Adapun pemohon Rudy Hartono meminta dalam petitumnya agar maksimal usia capres-cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
MK juga akan membacakan putusan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Advertisement