Liputan6.com, Manado - Tersinggung dengan unggahan di media sosial, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Manado tega menganiaya ibu mertuanya sendiri. Usai peristiwa itu, polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Tim Alpha ROTR dari Polresta Manado, Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 13.40 Wita, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, IRT berinisal MR (22).
Advertisement
Kejadian tersebut menimpa Sumarni Makapia (42) bermula pada Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Loreng, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.
Dalam laporannya, Sumarni memaparkan kejadian bermula dari kesalahpahaman di medsos yang melibatkan MR.
Menantunya itu kemudian mendatangi rumah Sumarni. Situasi semakin memanas, dan akhirnya MR memukul mertuanya itu menggunakan tangan, mengenai bagian wajahnya.
Saat kejadian, Sumarni sedang memeluk anaknya yang berusia tiga bulan, yang akhirnya terjatuh akibat pukulan tersebut.
Tak senang dengan perlakuan tersebut, Sumarni melaporkan insiden penganiayaan itu ke kantor Polresta Manado untuk tindak lanjut hukum.
Tim ALPHA ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dengan cepat. Mereka segera mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukannya di tempat.
Tanpa adanya perlawanan, MR diamankan oleh tim. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum atas tindakannya tersebut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sedangkan Sumarni Makapia menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.