Prabowo Girang MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun: Alhamdulillah, yang Penting Rukun Damai

Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 23 Okt 2023, 15:39 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hadir dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta International EXPO (JI EXPO), Kemayoran, Jakarta, Senin (23/10/2023). Rapimnas yang berjalan tertutup tersebut membahas mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

"Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?" tambah Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Terkait batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun, MK berkesimpulan bahwa permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana putusan MK terbaru pada tanggal 16 Oktober 2023.

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar membacakan konklusi.

Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.


Daftar Capres-Cawapres ke KPU 25 Oktober

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) saat akan menghadiri Rakernas LDII di Pondok Gede, Jakarta, Kamis (11/10). Kehadiran Prabowo untuk memberi pembekalan dalam pertemuan anggota LDII se-Indonesia. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menambahkan bahwa bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU RI pada hari terakhir jadwal pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023.

"Insyaallah, kami mendaftar ke KPU RI pada hari Rabu (25/10) pukul 10.00 WIB," kata dia.

Ahmad Muzani mengatakan bahwa pasangan ini akan diantarpimpinan partai koalisi.

Menurut dia, saat ini dokumen syarat pasangan calon presiden/wakil presiden sudah siap

"Kami akan tampilkan pasangan Prabowo-Gibran ini ke hadapan publik," kata dia.

Sebelum melakukan pendaftaran, kata dia, segenap kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia berdoa agar pendaftaran berjalan aman dan lancar.

"Pak Prabowo juga akan berkumpul dengan keluarganya untuk berdoa bagi kelancaran pendaftaran dan kelancaran bagi pencalonan beliau sebagai capres," kata dia.

 


Pendaftaran Capres Terakhir 25 Oktober

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Istimewa).

 

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Infografis Muncul Usulan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya