Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, dirinya bersama dengan delapan hakim MK lainnya telah bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga hanya tunduk kepada konstitusi dan takut kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Diketahui, MK akan membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan terhadap sembilan hakim putusan batas usia Capres-Cawapres.
Advertisement
"Kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sesuai dengan putusan yang sampaikan tadi," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Selain itu, dirinya menjelaskan, dalam memutuskan sebuah perkara adanya pro dan kontra antar sesama hakim atau adanya perbedaan pendapat.
"Itulah makanya ada dissenting, ada concurring yang diberikan oleh hukum acara. Yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Berterima Kasih Atas Kritikan
Oleh karena itu, mereka mengaku merasa berterimakasih atas kritikan dan saran yang diberikan untuk Mahkamah Konstitusi.
"Bagi kami, masukan, kritik, saran bahkan ya dari seluruh elemen masyarakat, elemen bangsa, bukan hanya memberikan kritik, saran, mungkin lebih dari itu. Tetapi bagi kami, terutama saya pribadi adalah obat, sepahit apa pun," ungkapnya.
Advertisement
Tak Ada yang Manis
"Karena tidak ada obat itu yang manis. Kritik, saran, masukan, catatan, apa pun, itu berfungsi untuk perbaikan masing-masing diri kami bersembilan, dan terutama sekali adalah untuk perbaikan lembaga yang kita cintai ini, MK. Siapa lagi yang menjaga kalau bukan kita semua?" pungkasnya.