Liputan6.com, Jakarta Ayu Aulia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dua laporannya terhadap Gege Fransiska terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
"Hari ini (Senin) pemeriksaan 2 laporan kita. Pertama terkait pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Yang kedua laporan kita tentang UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 KUHP terkait pencemaran nama baik," jelas Nuning Tyas, kuasa hukum Ayu Aulia, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Advertisement
Diakui Ayu Aulia, ada sekitar 40 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait laporannya atas dugaan penganiayaan. Sementara laporan dugaan pencemaran nama baik, Ayu mengaku mendapat 30 pertanyaan lebih.
"Kalau penganiayaan ada 40 pertanyaan, kalau yang satunya ada 30-an. Seputar dimana, kenapa, terus diapain aja," jelas Ayu.
Bukti Tambahan
Dalam pemeriksaan ini, Ayu juga menyerahkan bukti tambahan ke penyidik. Yakni berkaitan tentang kondisinya yang dirawat di rumah sakit, sehingga tak dapat memenuhi agenda pemeriksaan pada 13 Oktober 2023 lalu.
"Bukti dirawat di rumah sakit. ternyata tanggal 13 saya sudah dipanggil untuk klarifikasi. Cuma tanggal 13 saya masih di rumah sakit. Tanggal 14 baru saya pulang," jelasnya.
Advertisement
Saksi
Tak hanya Ayu, penyidik juga memeriksa saksi dari Ayu mengenai permasalahan ini. Hanya saja Ayu enggan membeberkan identitas saksi yang dihadirkannya.
"Aa beberapa, cuma belum bisa disebutkan. Hari ini dua saksi, nanti akan menyusul," kata Ayu.
Agenda
Nuning melanjutkan, penyidik akan akan kembali memeriksa saksi dari pihaknya dalam waktu dekat. Nuning menduga, kemungkinan agenda itu dilakukan minggu-minggu ini.
"Pemanggilan saksi dari pihak kami. Karena ada beberapa saksi yang kita siapkan," ucap Nuning Tyas.
Advertisement