Liputan6.com, Jakarta - Bacawapres PDI Perjuangan, Mahfud MD menyebut keputusan perihal batas usia minimal Capres Cawapres 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah telah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Keputusan itu pun pada akhirnya harus tetap dilaksanakan, apabila terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Sehingga tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi akan keputusan MK karena sudah tahap final.
Advertisement
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat apapun isinya tetap harus dilaksanakan. Karena mudharatnya akan lebih banyak kalau di persoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," kata Mahfud saat berdiskusi bersama tokoh seniman dan GenZ dikawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," sambung dia.
Meskipun pada akhirnya keputusan MK tersebut harus tetap diterima, Mahfud menegaskan ke depannya tidak boleh terjadi lagi. Apalagi keputusan tersebut dikaitkan dengan kepentingan pribadi seperti ikatan keluarga dan sebagainya.
Menurut Mahfud, tugas MK sejatinya adalah bukan membuat tapi membatalkan.
"Perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili. Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal. Ini tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalo aturannya," jelas dia.
Adapun saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal segera dibentuk untuk memproses etik hakim yang diduga melakukan pelanggaran akan keputusan batas minimal usia Capres-Cawapres.
Jangan Terlalu Optimistis
Hanya saja, Mahfud berpesan jangan terlalu optimis sebab belum tentu pada akhirnya Hakim yang telah memuutuskan hal itu pada akhirnya akan dikenakan sanksi.
"Karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," tutupnya.
Advertisement
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa UNS
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Keputusan tersebut, turut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.
Hakim Mahkamah berpendapat dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Sehingga adanya pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dianggap layak untuk berpartisipasm
"Dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," tuturnya.
Perbedaan Pendapat 9 Hakim
Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.
Terkait hal itu, Pengamat hingga tokoh mengkomentari negatif hasil putusan MK soal usia minimal capres dan cawapres. Di antaranya adalah Aktivis 98, Ketum YLBHI Firman Tendry, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Muhamad Isnur, Hendardi, dan Putri sulung Gus Dur Alissa Wahid.
Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres dan MK dinilai telah menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat Cawapres demi melanggengkan Gibran Rakabuming.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement