Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini Selasa 24 Oktober terkait Kasus Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/10/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Okt 2023, 07:49 WIB
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (24/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya menerima surat dari pimpinan KPK RI pada 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.40 WIB.

Surat ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB (Firli Bahuri) sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangan tertulis.

Ade mengatakan, penyidik mengabulkan permintaan pimpinan KPK usai berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. "Pemeriksaan pukul 10.00 WIB," tandas dia.

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belakangan menjadi perbincangan publik. Dia disebut-sebut bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli sebenarnya telah memberikan penjelasan terkait foto yang beredar tersebut. Dia mengakui, pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2 Maret 2022.

Saat itu, kata Firli, SYL bukan seorang yang berperkara di KPK dan bukan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana.


Polisi Tidak akan Berikan Firli Perlakuan Khusus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberi keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12/2022). Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Abdul Latif di Polda Jawa Timur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Abdul Latif. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, Firli Bahuri tidak akan mendapatkan perlakuan khusus. Dia kemudian menyinggung asas equality before the law.

"Semua sama di mata hukum," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dia mengatakan, penyidik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ujar dia.

Ade menerangkan, keterangan saksi dinilai penting dalam mengungkap suatu perkara, termasuk kesaksian Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti permulaan guna menemukan tersangka. Ade tak menjawab secara detail peran maupun keterlibatan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan ini.

"Nanti akan kita update berikutnya tapi yang jelas saudara FB ketua KPK RI kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi," ujar dia.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya