Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka malam ini. Deklarasi akan dilakukan bersamaan dengan acara musik bertajuk 'Konser Pilpres Santuy: Ojo Rungkad' yang digelar di Ballroom Djakarta Theater, Selasa, (24/10/2023) malam.
"Hari ini @psi_id insyaAllah mendeklarasikan dukungan untuk pemilu pilpres pada pasangan Prabowo-Gibran," tulis politikus PSI Faldo Maldini dalam akun Twitternya, Selasa, (24/10/2023).
Advertisement
Faldo mengatakan, PSI belum berjodoh dengan capres Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.
"Partai kami bernaung, PSI, belum berjodoh dengan Mas @ganjar_pranowo ataupun Mas @aniesbaswedan," tulis Faldo.
Faldo mengatakan, pemilu merupakan kontestasi biasa lima tahunan. Maka perbedaan pilihan politik diharapkan tak memutus silaturahmi.
"Walau begitu, bagi kami pemilu pilpres adalah kontestasi biasa tiap lima tahun sekali. Perbedaan pilihan ini tidak harus memutuskan silaturahmi dengan teman-teman yang berbeda dukungan," katanya.
"Semoga kita terus tetap berkawan, ya!" tutup Faldo.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan pada hari ini akan ada deklarasi dukungan Prabowo presiden dari PSI. Namun dia tidak tahu apakah pasangan dari Prabowo yakni bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan turut hadir bersama pada malam nanti.
“Pak Prabowo akan hadir, (kehadiran Gibran) ditanya ke panitia ya kita belum dapat info,” jelas Dasco.
“Ya Insya Allah besok, kita besok diundang dalam acara PSI,” kata Dasco di The Dharmawangsa Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka secara resmi sudah diumumkan sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu Presiden 2024. Menurut Prabowo, dipilihnya nama Gibran menjadi keputusan aklamasi dari seluruh partai di KIM.
“Kita sudah sepakat mengusung saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Jakarta, Minggu (22/10) malam.
Advertisement
Putusan MK
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dalam Undang-Undang terkait batas usia capres dan cawapres.
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka