Liputan6.com, Bandung - Kasus dugaan penganiayaan seorang dokter gigi di Bandung saat ini viral di media sosial. Diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Samuel Sunarya.
Adapun korban adalah dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28). Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut di Instagram pribadinya dengan akun @vissiel.
Advertisement
Vissi menceritakan bahwa awalnya Samuel Sunarya mengirim pesan di Instagram untuk mengajaknya ribut hingga memberikan ancaman.
“Awal2 dia chat pake akun IG. tiba2 langsung ajak ribut dan ngancem mau ngebunuh gw. Kita gapernah kontakan, hanya kenal selewat,” mengutip unggakan Vissi.
Korban menceritakan sempat kebingungan dengan alasan Samuel Sunarya tiba-tiba mengancam untuk membunuhnya. Terlebih lagi ketika dijawab alasannya, pelaku menjawab jika dirinya tidak mempunyai alasan khusus.
“Gw pun bingung kenapa dia bisa tiba2 mau bunuh gw secara random. dia cuma bilang ‘lagi pengen bunuh orang aja’,” tulisnya.
Samuel Sunarya diketahui mendatangi tempat kerja Vissi yang berlokasi di Bandung dengan membawa senjata tajam. Melalui rekaman CCTV yang beredar di media sosial pelaku menggunakan masker dan kacamata hitam.
Diduga pelaku membawa pisau lipat dan menghampiri korban di lorong ruangan dan mengacungkan pisau lipatnya ke arah korban. Adapun korban mencoba membawa pelaku ke luar ruangan. Ketika berada di luar, pelaku melakukan penyerangan.
Diketahui korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya dan langsung melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Samuel Sunarya kemudian telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (23/10/2023). Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra menyampaikan jika tersangka ditangkap dikhawatirkan akan mengulangi tindakan yang sama.
“Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Samuel Sunarya disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP serta diancam pidana penjara selama tiga tahun. Meski di bawah 5 tahun, pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap Samuel karena ditakutkan melakukan tindakan serupa.
“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan),” ujarnya.
Sebelum resmi ditangkap pihak kepolisian sudah lebih dahulu memberikan peringatan agar Samuel keluar untuk menyerahkan diri. Namun, tidak ada penghuni rumah yang menggubris peringatan petugas sehingga petugas mendobrak pagar rumah Samuel.
Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan petugas melakukan penangkapan paksa karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dikhawatirkan pelaku mengulangi tindak pidana tersebut atau melarikan diri.
Advertisement
Lantas Siapa Samuel Sunarya?
Mengutip dari akun Linkedin-nya, Samuel Sunarya diketahui mempunyai karier sebagai pengusaha. Ia juga pernah menjadi konsultan pajak di Tac Tic Tax Brevet Pajak sejak 2019 dan mempunyai sejumlah bisnis.
Bisnis tersebut bergerak di beberapa bidang diantaranya hukum, pajak, perdagangan eceran dengan nama perusahaan PT Sam Tama Group, PT Firdaus Mulia Bersama, S&P Law Firm, CV ASTA, dan lainnya.
Dalam profilnya, Samuel diketahui pernah menempuh pendidikan di SMAK 1 BPK Penabur. Serta pernah menempuh pendidikan di Universitas Katolik Parahyangan Prodi Manajemen.