Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak PPN hingga Juni 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Okt 2023, 16:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

“Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar, ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan Juni tahun depan,” kata Airlangga setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, dikutip dari Antara, Selasa (24/10/2023).

Insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp2 miliar.

Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Insentif Pajak

Kedua insentif pajak tersebut, ujar dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen. Padahal, sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

Sektor perumahan dan konstruksi memberikan kontribusi ke produk domestik bruto hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kedua sektor itu, kata Airlangga, juga berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

Airlangga berharap pemberian insentif pajak PPN ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah. "Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata dia.


Jokowi Janjikan Insentif Pajak Properti, PPN Bakal Ditanggung Pemerintah

Kebijakan insentif PPN properti memperkuat pertumbuhan pasar properti.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dunia properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

"Kita akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita, mungkin akan segera kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota By Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang admin yang Rp 4 juta ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan mentrigger ekonomi kita," ujar Jokowi.

Situasi Ekonomi

Lebih lanjut, Jokowi menyoroti situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.

 


Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebijakan insentif PPN (pajak pertambahan nilai) merupakan langkah strategis pemerintah mendorong sektor properti dengan multiplier effect.

Kendati demikian, Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tumbuh di atas 5 persen. Menurut Jokowi, tren seperti ini harus dijaga, salah satunya melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan insentif untuk sektor properti guna menggenjot laju perekonomian dalam negeri.

"Kalau melihat pelemahan ekonomi global kita bersyukur growth kita masih di atas 5 persen," ujarnya.

Sama halnya dengan pertumbuhan ekonomi yang masih terjaga positif, penerimaan negara juga dilaporkan mampu tumbuh dikisaran 5,6 persen.

"Kemudian juga kalau kita lihat, pajak masih tumbuh 5,6 persen artinya masih ada pertumbuhan penerimaan negara. Penerimaan negara masih tumbuh, penerimaan pajak masih tumbuh, itulah ekonomi kita masih baik, tapi kita harus lihat kembali tantangan di depan," pungkasnya.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya