4 Fakta Pengemudi Toyota Fortuner Pakai Pelat Dinas Polri Palsu dari Toko Online

Pengemudi Fortuner arogan bernama Michael (23) tersebut kini telah diamankan. Kepada polisi dia mengaku pelat dinas Polri palsu tersebut dibelinya di toko online.

oleh Rahma Vania Indriani Putri diperbarui 24 Okt 2023, 21:00 WIB
Viral Pengemudi Fortuner Arogan di Jakarta Utara, Pakai Pelat Mirip Mobil Dinas Polri. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sosok pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan di jalanan wilayah Jakarta Utara (Jakut) telah terungkap. Aksinya yang sempat viral di ruas Jalan Penjaringan dengan memakai pelat nomor mirip mobil dinas Polri dipastikan bukan anggota Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang di mobil jenis SUV tersebut dipastikan palsu.

Pengemudi arogan bernama Michael (23) tersebut kini telah diamankan. Kepada polisi dia mengaku pelat dinas Polri palsu tersebut dibelinya di toko online dan sekaligus agar tidak terkena sanksi tilang petugas selama dalam perjalanan.

"Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui market place sehingga dengan pelat dinas itulah merasa aman di jalan dan tidak akan kena proses tilang dari petugas dilapangan," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, Jumat, 20 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, pengemudi Fortuner tersebut dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Selain telah mengamankan pengemudi Fortuner arogan bernama Michael, polisi juga telah mengidentifkasi pemilik toko daring yang menawarkan pelat dinas palsu kepada tersangka. 

"Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya sudah dikirim," kata Samian kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.  

Berikut sederet fakta pengemudi arogan fortuner pakai plat dinas Polri palsu dihimpun dari Liputan6.com:

 


1. Kronologi Aksi Pengemudi Fortuner Bertindak Arogan di Ruas Jalan Penjaringan

Viral Pengemudi Fortuner Arogan di Jakarta Utara, Pakai Pelat Mirip Mobil Dinas Polri. (Foto: Istimewa)

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menjelaskan kronologi dari kejadian yang bermula ketika pelaku dengan korban W berada di jalan di Bandengan, Pluit, Jakarta Utara pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pada saat itu, tersangka merasa keberatan telah disalip dari sisi kiri. Lalu, terjadilah kejar-kejaran hingga berujung pengadangan.

"Di saat itulah korban merasa terintimidasi dan merasa ketakutan karena pelaku memakai mobil berpelat dinas yang saat itu diduga berpelat dinas Polri," jelas Samian kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023. 

Tak hanya itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula juga menjelaskan bahwa korban telah mengendarai Mobil Honda CRV dengan nopol B 1852 BJS menyalip mobil Fortuner nopol 5727-00 di depannya dari posisi kanan ke sebelah kiri dikarenakan mobil tersebut jalannya lambat.

Akibat kejadian itu, tersangka menyalakan strobo untuk mengejar hingga menghalangi mobil korban di traffic light Jalan Bandengan Pluit.

"Kemudian tersangka membuka pintu mobil sambil berteriak memaki sambil menunjukan sesuatu alat. Namun pengemudi mobil tersebut tidak turun dari mobilnya," ungkap dia.

Eko mengungkapkan bahwa keributan kembali terjadi. Lalu, tersangka langsung memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban.

Sementara itu, Eko mengatakan bahwa motif tersangka karena kesal kendaraan disalip. Tersangka sempat membanting stir ke kiri untuk menghindar sehingga ban mobilnya menyerempet trotoar.

"Nah motif akan kami telusuri lebih lanjut apakah benar atau tidak," ujar dia. 

 


2. Pengemudi Fortuner Telah Diamankan, Mobil pun Ditahan

Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang viral karena berbuat arogan di jalanan wilayah Jakarta Utara ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Pengemudi Fortuner tersebut ternyata menggunakan pelat dinas Polri palsu yang dibeli dari toko online. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Samian mengungkapkan bahwa kejadian ini telah viral di media sosial Instagram. Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkapkan identitas pelaku dan mengamankannya.

"Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan," tutur dia.

Samian juga mengatakan jika pihaknya telah menyita mobil beserta plat nomor (nopol) dinas yang digunakan oleh tersangka. Berdasarkan hasil pengecekan dapat dipastikan plat nopol nya palsu.

Terkait hal ini, Samian akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan penggunaan plat dinas palsu.

"Pelat tersebut adalah plat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun anggota dari satuan manapun," ungkap dia. 

Sebelumnya, aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor (nopol) 5727-00 terekam kamera dashcam. Kendaraan yang mengenakan pelat nomor mirip mobil dinas Polri itu juga dilengkapi lampu strobo.

Seperti dilihat dalam video yang viral, dua kendaraan melaju di ruas Jalan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pengemudi Toyota Fortuner terus saja mencoba mendahului mobil yang ada di depannya.

Kejar-kejaran tak terhindarkan. Hingga akhirnya laju dua kendaraan tersebut berhenti akibat traffic light yang saat itu dalam kondisi merah. Di saat itulah pengemudi Fortuner menyalip dan menghalangi laju mobil di belakangnya.

Tak hanya itu, pengemudi Toyota Fortuner membuka pintu mobil. Dia pun marah-marah sambil memperlihatkan tongkat besi.

 


3. Alasan Menggunakan Pelat Dinas Palsu

Duh! Pengemudi Fortuner Pelat Polri Adang dan Ancam Pengendara Lain di PIK

Lantas, apa alasan pelaku menggunakan pelat dinas Polri palsu tersebut? 

Samian mengatakan jika pelaku telah menggunakan plat dinas palsu agar nyaman dan aman di jalanan. Hal ini karena mobilnya tergolong baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi.

"Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan plat nomor dinas palsu melalui marketplace sehingga dengan plat dinas itulah merasa aman di jalan dan tidak akan kena proses tilang dari petugas di lapangan," jelas Samian.

Lalu, Samian juga mengungkapkan bahwa terdapat temuan dari plat dinas palsu yang sedang dikembangkan. Penyidik sedang melakukan komunikasi dengan pihak market place terkait.

"Tentunya terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak tentunya nanti akan kita ikuti," kata dia.

 


4. Identitas Toko Belum Teridentifikasi

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menuturkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi akun toko daring yang menawarkan pembuatan plat dinas palsu dan tersangka merupakan salah satu konsumennya.

Pihaknya juga telah melayangkan panggilan terhadap pemilik akun toko daring guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya sudah dikirim," kata Samian kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023. 

Sementara itu, Samian menjelaskan jika identitas dari pemilik toko daring nya belum diketahui. Namun, dilihat dari akun pemilik akun menawarkan pembuatan nomor polisi.

"Story pembelian ada. Itulah yang kita panggil ke market place itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti. Karena di situ kan enggak ada identitas jelas," jelas dia.

Tak hanya itu, Samian menegaskan jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tak dapat dijual sembarangan. Hal ini telah menyinggung aturan yang sudah berlaku.

"Kalau aturan sebenarnya, plat nomor itu dikeluarkan oleh instansi, tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," ucap dia.

"Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentu butuh pendalaman lagi," Tambah Samian. 

Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya