Liputan6.com, Jakarta Pascasidang putusan batas umur capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi menerima tujuh laporan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim. Merespons laporan tersebut, MK resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
VIDEO: Pasca Putusan Syarat Capres-Cawapres, MK Terima Tujuh Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pascasidang putusan batas umur capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi menerima tujuh laporan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim. Merespons laporan tersebut, MK resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 24 Okt 2023, 22:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Roti dengan Isian Krim Ini Tak Sesuai Ekspektasi, Bikin Elus Dada
Sambut Libur Nataru 2024/2025, PT KAI Pastikan Kelayakan Lokomotif Kereta Api Jarak Jauh
BBM Satu Harga Tersedia di 573 Titik Seluruh Indonesia, Akses Energi Makin Merata
Final Piala Interkontinental 2024: Kylian Mbappe Siap Tampil di Real Madrid vs Pachuca
Serius Garap Ekosistem EV, DRMA Kembangkan Dharma Connect
5 Gaya Rambut Pendek Wanita Terpopuler di 2024
Program Makan Bergizi Gratis dengan Metode Prasmanan, Solusi untuk Generasi Sehat
Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan Menko Zulhas
Punya Tetangga Baik atau Buruk Itu Sama-Sama Menyenangkan, Kok Bisa Gus?
Sinopsis The 355: Film Aksi Mata-Mata Epik yang Wajib Kamu Tonton di Vidio
VIDEO: Tembok SPBU Roboh Tewaskan Dua Warga di Deli Serdang
Keseruan Serial Anime Blue Lock vs. U-20 Japan, Anime Sports yang Tayang Setiap Sabtu di Vidio