KPK Serahkan Dokumen Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo ke Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2023, 20:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Barang bukti dikirimkan oleh staf KPK ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penyerahan dokumen maupun surat merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Telah diserahkan beberapa dokumen maupun surat kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade tak menjelaskan secara gamblang dokumen maupun surat yang diserahkan oleh pihak KPK. Namun, kata dia, dokumen termasuk ke dalam barang bukti perkara.

"Kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," ucap dia.

Berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian, total ada 54 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.


Firli Bahuri Diperiksa 7 Jam terkait Kasus Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri hadir di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) (Istimewa)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 19:30 WIB di Bareskrim Polri pada Rabu (24/10/2023).

"Kurang lebih sekitar 7 jam pemeriksaan. Tadi sempat ada break, isoma pada Zuhur, Asar, dan Magrib. Kurang lebih 7 jam Ketua KPK RI FB dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa malam (24/10/2023).

Ade menerangkan, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggali sejumlah hal terkait dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidikan terkait dugaan korupsi berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade.

Ade menyebut, penyidik turut mendalami pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto-foto pertemuan beredar luas di media sosial.

"Terkait foto beredar juga menjadi materi bagian penyidikan yang kita lakukan," ucap Ade.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya