Pendaftaran Calon Anggota KPU Jatim 2024-2029 Mulai Dibuka, Pendaftar Wajib Punya Akun Elektronik

Pembukaan pendaftaran merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 Kabupaten/Kota di sembilan Provinsi Periode 2024-2029.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Surabaya - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran anggota KPU Jatim periode 2024-2029, mulai 24 Oktober hingga 4 November 2023.

Pembukaan pendaftaran merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada Lima Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 Kabupaten/Kota di sembilan Provinsi Periode 2024-2029.

"Mengundang dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur," kata Ketua Tim Seleksi Sasongko Budi Susetyo, Rabu (25/10/2023).

Pembukaan pendaftaran dilakukan lantaran masa jabatan komisioner KPU Jawa Timur periode 2019-2024 berakhir, pada 20 Februari 2024.

Karenanya, dia bersama anggota tim seleksi kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait pembukaan pendaftaran tersebut.

Kemudian tim seleksi melakukan penilaian dokumen persyaratan yang masuk, jika semua sudah sesuai ketentuan tim mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi.

Tim Seleksi KPU Provinsi Jawa Timur juga melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi, dan wawancara. 

"Pada akhir seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang nantinya disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI," ujar dia.


Pendaftar Wajib Punya Akun Elektronik

Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

"Untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon KPU Provinsi Jatim setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi, dokumentasi data penyelenggara Pemilu, dan Pemilihan yang dimiliki KPU, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," lanjutnya.

Tugas tim seleksi pun berjalan hingga penyampaian nama calon anggota KPU di tingkat provinsi kepada KPU hingga 13 Desember 2023.

"Tim seleksi memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Jatim dengan membuka, menerima pendaftaran, dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi," ujarnya.

Sekadar informasi, kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dapat dicermati pada laman KPU Provinsi Jatim di https://jatim.kpu.go.id/.

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya