Bagaimana Bisa Firli Bahuri Lolos dari Kepungan Wartawan di Bareskrim Polri?

Diduga juga Firli menggunakan jasa pengawalan di luar pengawalan resmi. Ada tiga pria berbaju safari biru gelap yang mondar mandir di sana. Bahkan sejumlah jurnalis yang sempat berada di area parkir basement 2 Bareskrim diusir oleh salah seorang pria tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2023, 10:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri hadir di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tidak seperti biasanya. Setiap saksi maupun tersangka yang keluar-masuk Gedung KPK tak pernah lolos dari sorotan wartawan: Satu pintu. Namun lain hal dengan Firli Bahuri. Dia dapat lepas dari kepungan awak media yang sudah menunggunya di beberapa titik di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Alhasil, sejumlah wartawan yang berjam-jam menunggunya kecele. Momen orang nomor satu di KPK tersebut usai diperiksa polisi lolos tak terekam.

Selasa, 24 Oktober 2023, penyidik Polri mengagendakan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Laporan memang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Rencana pemeriksaan di tempat ini bukan tanpa sebab. Ada satu lain hal yang menyebabkan pemeriksaan harus dilakukan di Mabes Polri. Selain juga Firli sebelumnya sempat melayangkan surat tertuju ke Kapolri untuk minta difasilitasi pemeriksaan di Bareskrim.

Namun surat tersebut dikembalikan dan meminta KPK mengoreksi tujuan surat bukan ke Kapolri. "Tapi ke Tipikor Bareskrim dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata salah seorang penyidik Bareskrim kepada Liputan6.com, Selasa (24/10/2023) malam.

Pukul 09.38 WIB Firli menuju ruang penyidik melalui lift B2. Dia datang tidak menggunakan mobil dinas. Mobil dinas KPK Toyota Camry yang digunakannya justru terparkir di ruang parkir milik Asops Kapolri. Firly diduga menggunakan minibus putih dengan pelat nomor 'F'.

"Mobil tersebut baru terlihat hari ini saja, sebelumnya belum pernah terparkir di parkiran basement," kata seorang petugas jaga polisi.

Diduga juga Firli menggunakan jasa pengawalan di luar pengawalan resmi. Sebab, berbarengan dengan mobil tersebut terdapat minibus Innova Hitam yang terparkir tidak jauh dari minibus putih tersebut. Ada tiga pria berbaju safari biru gelap yang mondar mandir di sana. Bahkan sejumlah jurnalis yang sempat berada di area parkir basement 2 Bareskrim diusir oleh salah seorang pria tersebut.

Tidak ada perlakuan khusus dari Bareskrim selama pemeriksaan Firli. Dia diperiksa di bilik 3x3 meter layaknya pemeriksaan saksi dan tersangka korupsi lainnya. Toilet yang digunakan pun juga toilet umum bukan toilet khusus. Perbedaannya, pria yang diduga ajudannya yang menggenakan batik lengan panjang kuning berjaga di depan lorong toilet. Nasi kotaknya pun nasi kotak yang sama dengan saksi atau tersangka lain: Nasi Kotak Jalan Cikajang.

Memang firly tidak sendiri dalam pemeriksaan kemarin. Pihak Biro Hukum KPK juga mendampinginya selama pemeriksaan. Pun seorang pejabat di luar Biro Hukum yang turut bersamanya. Diduga pejabat inilah yang mengetahui seluk beluk gedung baru Bareskrim. Dia berjalan di depan Firly dan menunjukan jalan ke mana Firli menuju sehingga lolos dari adangan wartawan yang menantinya.

Berbarengan dengan selesainya pemeriksaan Firli sekitar pukul 19.40-an WIB, minibus putih pelat nomor F tersebut pun menghilang. Namun mobil dinas Firli masih terparkir di seberang Rupatama Mabes Polri.


Ajudan Ditarik Balik ke Polri

Kevin Egananta mengaku sudah tidak menjadi ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kevin mengaku dipindahkan berdinas di Bareskrim Polri.

"Gua sudah dinas di Bareskrim," kata Kevin saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/10/2023).

Meski tidak jelas kapan Kevin dipindahtugaskan, namun anggota Polri berbadan gempal itu mengaku sudah ditarik ke Bareskrim Polri dan bukan lagi sebagai ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Udah (tidak jadi ajudan). Gua ditarik di Bareskrim," ujar Kevin.

Perihal pengakuan Kevin, sampai saat ini merdeka.com belum mendapat balasan dari Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo.

Kevin Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK terhadap SYL

Adapun momen Kevin pertama kali muncul ke publik di saat menjalani pemeriksaan oleh penyidikan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) malam.

Dalam momen itu Kevin tidak mengeluarkan satu kata pun saat dicecar pertanyaan dari awak media. Setelah, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB.

Kevin pun terlihat mencoba menghindari awak media. Dengan pengawalan sejumlah orang ia hanya menunduk untuk langsung masuk ke mobil Xpander pelat merah.

Kevin diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dan tadi sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan telah selesai," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, Jumat (13/10/2023).

Pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.


Kumpulkan Barang Bukti

Polda Metro Jaya masih berupaya mengumpulkan barang bukti (barbuk) guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Selasa malam (24/10/2023).

Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Meski telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan untuk status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi. Hal itu usai Firli menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade.

Walaupun demikian, Ade Safri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Firli kembali untuk pemeriksaan kedua. Apabila dari hasil konsolidasi penyidik menyatakan keterangan Firli masih diperlukan tambahan.

"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya