Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan buruh panen sebuah perusahaan di Kabupaten Rokan Hilir, Delianus Zebua, sumringah begitu borgol di tangannya dibuka oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kasus pencurian brondolan (butiran) buah sawit yang menjeratnya dihentikan JPU.
Penghentian perkara pencurian itu dihentikan JPU dengan mekanisme restoratif justice. Jaksa menilai Delianus baru pertama kali melakukan pidana, sementara perusahaan sudah mengikhlaskan perbuatan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, penghentian kasus pencurian brondolan sawit ini setelah Asisten Tindak Pidana Umum Martinus melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
Ekspos perkara ini juga dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Hendrizal Husin dan sejumlah jaksa, termasuk Kejari Rokan Hilir. Pengajuan penghentian perkara keadilan restoratif ini juga disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Bambang menjelaskan, kejadian bermula ketika Delianus Zebua pada 25 Agustus 2023 memanen sawit perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, Delianus juga mengumpulkan brondolan dalam karung.
Delianus menyimpan karung itu di perkebunan sawit dan tidak melapor ke perusahaan. Pada malam harinya, Delianus menjemput karung berisi brondolan untuk dijual ke orang lain.
"Ada 46 karung berisi brondolan yang dijemput pelaku, saat mengeluarkan karung itu pelaku dipergoki karyawan perusahaan," kata Bambang, Rabu siang, 25 Oktober 2023.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Maaf
Pelaku bisa melarikan diri pada malam hari itu tapi pada pagi harinya kembali bekerja di kebun perusahaan. Pelaku didatangi petugas keamanan lalu membawanya untuk diserahkan ke polisi.
Polisi memproses perkara pelaku hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke JPU. Jaksa di Rokan Hilir menempuh restorative justice dengan pertimbangan pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, belum pernah dihukum, meminta maaf dan dimaafkan perusahaan serta perdamaian tanpa syarat," jelas Bambang.
Bambang menyebut Kejari Rokan Hilir segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Pelaku bebas dan bisa pulang ke rumah," imbuh Bambang.
Advertisement