Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta pihak Instagram untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform tersebut.
Ia menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas impor di Instagram, padahal hal tersebut merupakan aktivitas ilegal dan dilarang oleh negara.
Advertisement
"Kami menemukan ada akun (Instagram) di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itukan ilegal. Kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal ngga boleh," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Teten menegaskan bahwa platform media sosial juga harus bertanggung jawab untuk mengendalikan adanya penyimpangan aktivitas ilegal di platform mereka.
Instargam Tak Tanggung Jawab
Kendati begitu, pihak Instagram menyatakan aktivitas itu bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban hingga tidak terlibat.
"Tapi Instagram merasa mereka tidak harus punya tanggung jawab itu. Ya karena itu bukan Instagramnya. Mereka mengatakan hanya sebagai platform. Nah ini saya sih nggak bisa lagi begitu," terang dia.
"Jadi kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturam platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform. Saya kira mereka harus milai menerapkan etik, merek platform global mengatur dirinya sendiri," tutup Teten Masduki.
Penjual Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen Masih Banyak, Bukannya Sudah Dilarang?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah melarang keras masyarakat untuk menjual pakaian bekas dari luar negeri (impor). Larangan jualan pakaian bekas impor ini demi melindungi kesehatan masyarakat selaku konsumen.
Namun ternyata larangan ini tak digubris oleh para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah lapak terlihat masih aktif berjualan pakaian bekas impor hingga saat ini.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan, pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.
"Prosesnya udah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," ungkapnya kepada awak media di Kawasan lndustri Keroncong, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Habiskan Stok
Moga menekankan, pemerintah tetap melarang kegiatan impor baju bekas. Namun demikian, pihaknya masih mengizinkan pedagang baju bekas impor untuk berjualan menghabiskan stok yang tersisa.
"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang diretail masih kita berikan kesempatan," terangnya.
Dia menyebut, kebijakan larangan impor baju bekas tersebut demi melindungi industri pakaian dalam negeri hingga UMKM dari serbuan baju bekas impor. Menyusul, harga pakaian bekas asal impor jauh lebih murah.
"Kalau terkait thrifting jelas mengganggu industri lokal, Rp 100 ribu bisa dapat 3 sampai 4 potong, bagaimana UMKM mau bersaing?" pungkasnya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com