Tiga Terdakwa Korupsi BTS Dituntut Penjara Belasan Tahun, Ini Rinciannya

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalani sidang tuntutan pada Rabu (25/10/2023). Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2023, 16:38 WIB
Sidang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan agenda dakwaan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalani sidang tuntutan pada Rabu (25/10/2023). Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun kurungan penjara, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan hukuman 15 kurungan penjara.

Sedangkan, tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Dr. Yohan Suryanto dituntut hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Jaksa menyebut, dua terdakwa atas nama Johnny G. Plate dan Dr. Yohan Suryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa lainnya atas nama Anang Achmad Latif di samping dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar denda. Adapun besaran untuk terdakwa Anang Achmad Latif Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Kemudian, terdakwa Johnny G. Plate sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Bertikutnya, terdakwa Dr Yohan Suryanto sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan kepada terdakwa Anang Achmad Latif membayar uang penganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk membayar uang penganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 tahun. Atau apabila terdakwa membayar uang penganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang penganti, maka uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan dengan pidana penjara sebagai penganti dari keajiban membayar uang penganti.

Sementara itu, bagi terdakwa Johnny G. Plate dijatukan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memeproleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan.

Terakhir, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan terdakwa Dr. Yohan Suryanto membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun. Atau apabila terdakwa membayar uang penganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang penganti, maka uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan dengan pidana penjara sebagai penganti dari keajiban membayar uang pengganti.


Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Tiliun Lebih

Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Infografis Ada Intervensi Politik di Balik Kasus Johnny G. Plate? (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya