KPU Tegaskan Tetap Ada Debat Capres-Cawapres, Digelar 5 Kali

KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Okt 2023, 16:33 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim yang dilansir dari Antara.

Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.

KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.

Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com

Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.

"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Tutup Pendaftaran Capres Cawapres

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, ditutup. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran capres-cawapres, Rabu (25/10/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, berdasar daftar partai penghuni di Senayan pada Pemilu 2019, tercatat semua partai sudah memberikan dukungannya di Pilpres 2024.

"Ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang. Karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara hasil Pemilu 2019 sudah ikut dalam gabungan partai politik mendaftarkan masing-masing bakal pasangan calon presiden-wakil presidennya masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Hasyim mencatat, ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri. Pertama, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan catatan kami, bakal pasangan calon yang pertama kali didaftarkan ke KPU, yaitu Mas Anies Baswedan dan Mas Muhaimin Iskandar didaftarkan atau diusulkan oleh tiga partai politik yaitu NasDem, PKB dan PKS,” ujar Hasyim.

 


Prabowo - Gibran Pasangan Terakhir Daftar KPU

“Kemudian, Mas Ganjar dan Pak Mahfud didaftarkan oleh PDIP dan PPP sebagai partai parlemen. Kemudian Perindo dan Hanura sebagai partai non parlemen,” imbuh Hasyim.

Diketahui, pasangan terakhir adalah Prabowo dan Gibran yang diusung empat partai penghuni Senayan yaitu Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat. Sedangkan pengusung yang berasal dari partai nonparlemem yaitu PSI, PBB, dan Garuda. Kemudian ditambah Partai Prima dan Gelora sebagai partai baru peserta Pemilu 2024.

“Sehingga demikian, sesungguhnya hari ini hari terakhir, maka pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, sudah tutup, sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” Hasyim menandasi.

Infografis Journal  Alur Pelaksanaan Pemilu 2024.(Liputan6.com/Tri Yasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya