Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan DPR. Alasannya, dengan RUU baru tersebut diyakini ekosistem koperasi dapat menjadi lebib baik.
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Urgensi RUU Koperasi Dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi, seperti dikutip Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Teten mengatakan, RUU Perkoperasian terbaru akan menjadi solusi sistematik dan solusi jangka panjang untuk membangun koperasi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan kuat. Tercatat, ada tujuh poin dalam perubahan ketiga UU No. 25 Thn 1992 ini. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.
“Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Ketiga, meningkatan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik,” urai Teten.
Poin keempat, lanjut Teten, adalah perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
“Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga,” tutur Teten.
Teten menjelaskan, dua pilar lembaga dimaksud adalah Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dia percaya, dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi dan masyarakat pada umumnya.
“Poin tujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana,” Teten menandasi.
Koperasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Diketahui, sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.
Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967, kemudian disempurnakan dalam UU No.25 Tahun 1992. Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Advertisement
Dibatalkan MK
Namun beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992. Namun kemajuan era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera. Sebab UU No.25 Tahun 1992 sudah tidak relevan. Maka dari itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat di tahun 2022 menjadi harapan agar semangat koperasi yang dicetuskan Bung Hatta kembali mewujud.