Viral Pasutri Warga Yordania Mengemis Bersama Anak Balitanya di Kuta Bali, Ujungnya Ditahan Imigrasi

Satu keluarga asal Yordania ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung karena mengemis di sekitar kawasan wisata Kuta, Bali. Mereka kini ditahan di Imigrasi Ngurah Rai.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Okt 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi pengemis. (Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Satu keluarga asal Yordania ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung karena mengemis di sekitar kawasan wisata Kuta, Bali. Mereka kini ditahan di Imigrasi Ngurah Rai.

"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Rabu (26/10/2023).

Satu keluarga WNA Yordania itu terdiri dari seorang pria berinisial AS berusia 25 tahun, kemudian sang istri berinisial FA berusia 21 tahun dan satu anaknya yang masih balita.

Ketiganya ditangkap petugas Satpol PP Kabupaten Badung dalam patroli di sekitar kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali pada Selasa (24/10) sore.

Satu keluarga muda itu ditangkap setelah beredar foto mereka di media sosial Instagram yang menampilkan foto mereka sedang mengemis, sedangkan sang balita berada di dalam kereta bayi, dan kedua orang tuanya meminta-minta kepada warga yang melintas, termasuk turis mancanegara.

Satpol PP kemudian membawa WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai, WNA Yordania itu mengemis karena kehabisan uang saat liburan di Bali.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Ada pun izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai 29 Oktober 2023.

 


236 WNA Dideportasi Selama Januari-September 2023

Ilustrasi Pantai Nusa Dua (Pexels/Szabolc Toth)

 

Suhendra menambahkan Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.

Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang, sedangkan pada 2022 tercatat sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Infografis Ragam Festival Kuliner Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya