Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Advertisement
Penggeledahan ini pun menjadi tontotan warga. Salah satunya adalah NR. Lokasi rumah yang digeledah dengan tempat kerjanya hanya berjarak beberapa meter. NR mengaku beberapa kali melihat beberap orang secara berombongan mendatangi rumah bernomor 46. Biasanya, rombongan itu tiba pada pagi hari.
"Jadi kalau dia (rombongan) datang dari mana gitu pakai pengawalan masuk kemudian pagar ditutup," kata NR saat ditemui, Kamis (26/10/2023).
NR mengatakan, rombongan tidak terlalu lama berada di dalam di rumah tersebut.
"10 menit keluar lagi dengan pengawalan lalu pergi, lumayan seringlah rombongan (ke dalam)," ucap dia.
Sebelumnya, Salah satu petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi meyampaikan, pihaknya mendapat perintah untuk menuju ke rumah bernomor 46. Informasi yang diterimanya, akan ada penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian. Namun, ia megaku tak tahu rumah siapa yang digeledah.
"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespon terkait penggeledahan ini.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian. Total 54 saksi telah dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan ini.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Naik Tahap Penyidikan
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Advertisement
Firli Masih Sebatas Saksi
Polda Metro Jaya masih berupaya mengumpulkan barang bukti (barbuk) guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Selasa malam (24/10/2023).
Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Meski telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan untuk status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi. Hal itu usai Firli menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade.
Bakal Kembali Panggil Firli
Walaupun demikian, Ade Safri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Firli kembali untuk pemeriksaan kedua. Apabila dari hasil konsolidasi penyidik menyatakan keterangan Firli masih diperlukan tambahan.
"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade.
Advertisement