Liputan6.com, Jakarta Polisi selesai menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Proses penggeladahan berlangsung selama tiga jam terhitung sejak pukul 12.00 WIB hingga 14.35 WIB. Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pantauan di lapangan, anggota Polres Metro Jaksel membuka pintu gerbang pada pukul 14.35 WIB. Belasan penyidik keluar secara beriringan. Beberapa diantaranya membawa barang-barang dari dalam rumah. Terlihat, ada koper, printer, dan goodie bag merah yang diduga berisi berkas-berkas.
Advertisement
Mereka pun langsung menuju ke elf dan minibus yang terpakir di depan pagar rumah. Kedua mobil itu pun meninggalkan langsung lokasi. Belum ada keterangan resmi terkait barang-barang yang disita dari dalam rumah tersebut.
Sebelumnya, salah satu petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi meyampaikan, pihaknya mendapat perintah untuk menuju ke rumah bernomor 46. Informasi yang diterimanya, akan ada penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian. Namun, ia megaku tak tahu rumah siapa yang digeledah.
"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespon terkait penggeledahan ini.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian. Total 54 saksi telah dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan ini.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Usai Tunggu 2 Jam, Penyidik Mulai Geledah Rumah di Kertanegara Diduga Terkait Firli Bahuri
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya diizinkan masuk ke rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Proses penggeladahan pun sedang berlangsung. Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penyidik Polda Metro Jaya didampingi anggota Polres Metro Jaksel sudah berada di lokasi sejak pukul 10.29 WIB. Namun, saat itu mereka hanya menunggu di depan pagar.
Tak lama kemudian, salah seorang di antaranya mengajak pria berbaju oranye berbicara. Dia adalah orang yang memegang kunci pagar.
Selama dua jam menunggu akhirnya gerbang pagar bisa terbuka. Penyidik masuk dengan membawa koper dan sebuah printer. Terpantau, sejak pukul 12.00 WIB hingga sekarang mereka masih belum keluar dari dalam rumah tersebut.
Sebelumnya, salah satu petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi menyampaikan, pihaknya mendapat perintah untuk menuju ke rumah di Jalan Kertanegara bernomor 46. Informasi yang diterimanya, akan ada penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian. Namun, ia megaku tak tahu rumah siapa yang digeledah.
"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespons terkait penggeledahan ini.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian. Total 54 saksi telah dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan ini.
Advertisement
Polisi Temukan Unsur Pidana
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.