Daftar Pelapor Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK soal Syarat Capres-Cawapres

Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Okt 2023, 15:26 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Nanda Perdana/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Secara total, terdapat 12 pelapor yang mengirimkan laporan dugaan pelanggaran etik. Adapun 12 pelapor ini diminta untuk menghadiri rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam agenda klarifikasi pada Kamis (26/10).

Meski demikian, hanya ada sembilan pelapor yang menghadiri rapat perdana ini. Sembilan pelapor itu terbagi menjadi lima datang langsung dan empat hadir secara daring.

Sedangkan, tiga sisanya tidak hadir mengikuti rapat. Tiga pelapor itu adalah Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Roynald Christian Pasaribu), Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi (Bandon Marela), dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara. 

Selanjutnya, para pelapor ini akan diminta untuk menghadiri sidang pada Selasa (31/10/2023) dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.


Para Pelapor

Secara rinci, berikut sembilan pelapor beserta peruntukkan laporan pelanggaran kode etiknya:

Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP)

  1. Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi untuk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. -Laporan masuk 23 Oktober 2023-.
  2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Laporan untuk Ketua MK Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, dan Dr. Enny Nurbaningsih. -Laporan masuk 19 Oktober 2023-.
  3.  Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Laporan untuk Saldi Isra -Laporan masuk 19 Oktober 2023-.
  4.  Perhimpunan Pemuda Madani. Laporan untuk Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur Hamzah. - Laporan masuk 16 Oktober 2023-.
  5. Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Laporan untuk Anwar Usman
  6. Integrity Indrayana Center. Laporan untuk Anwar Usman
  7. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. Laporan untuk Anwar Usman
  8. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan. Laporan untuk Saldi Isra dan Arief Hidayat. Laporan masuk 23 Oktober 2023
  9. Lingkar Nusantara (LISAN). Laporan untuk Saldi Isra. Laporan masuk 19 Oktober 2023.

Sebelum Putusan Syarat Capres/Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaraan kode etik hakim konstitusi ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023, yaitu jauh sebelum adanya putusan MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik. Namun, laporan tersebut belum diproses hingga kini.

"Ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami ini baru dilantik kemarin tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," kata Jimly di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly merinci, laporan itu mulai masuk pada 16 Agustus, 18 Agustus, 27 Agustus, 12 September, hingga 14 September.

Namun, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK, laporan itu harus diregistrasi dan para pelapor harus menerima tanda terima.

"Ternyata satu pun belum ada tanda terima. Nah ini kan jadi masalah. Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik kita konsen pada waktu ini," ujar Jimly.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya