Sri Mulyani, Menko Airlangga dan Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 50 Miliar

Penindakan oleh Sri Mulyani dan kawan kawan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Okt 2023, 16:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani, Mendag Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar.

Pemusnahan dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

 

Menkeu Sri Mulyani, Mendag Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar. (Tira/Liputan6.com)

"Oleh karena itu, dari berbagai kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjutan bapak presiden dari hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, kemudian juga kementerian keuangan melalui pemberian Bea Cukai dan bareskrim telah melakukan penindakan barang impor senilai (lebih) dari Rp 40 miliar," kata Airlangga di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Barang impor ilegal yang dimusahkan terdiri dari mayoritas pakaian bekas, kemudian beberapa komoditas yang termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan dan tentunya beberapa produk termasuk mainan anak, elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.

 

Menkeu Sri Mulyani, Mendag Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar. (Tira/Liputan6.com)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengungkapkan, dari barang impor ilegal senilai hampir Rp 50 miliar tersebut tidak semuanya dimusnahkan, misalnya untuk sejadah akan dihibahkan.

"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp 49 miliar atau hamlir Rp 50 miliar, yakni Rp 49,95miliar. Ya jadi hampir Rp50 miliar," ujar Mendag.

Mendag pun berharap kerjasama antar Kementerian dan Lembaga terkait bisa terus berjalan dengan baik dalam memberantas barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Mudah-mudahan kerjasama terus seperti ini sudah baik kita akan lebih baik lagi," pungkasnya.


Pemerintah Peringatkan Instagram, Banyak Akun Jualan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Ilustrasi logo Instagram di smartphone (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta pihak Instagram untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform tersebut.

Ia menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas impor di Instagram, padahal hal tersebut merupakan aktivitas ilegal dan dilarang oleh negara.

"Kami menemukan ada akun (Instagram) di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itukan ilegal. Kita minta Instagram untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal ngga boleh," kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Teten menegaskan bahwa platform media sosial juga harus bertanggung jawab untuk mengendalikan adanya penyimpangan aktivitas ilegal di platform mereka.


Instargam Tak Tanggung Jawab

Logo baru Instagram (Sumber: The Guardian).

Kendati begitu, pihak Instagram menyatakan aktivitas itu bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban hingga tidak terlibat.

"Tapi Instagram merasa mereka tidak harus punya tanggung jawab itu. Ya karena itu bukan Instagramnya. Mereka mengatakan hanya sebagai platform. Nah ini saya sih nggak bisa lagi begitu," terang dia.

"Jadi kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturam platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform. Saya kira mereka harus milai menerapkan etik, merek platform global mengatur dirinya sendiri," tutup Teten Masduki. 

Produksi gula selalu kurang, impor berdatangan, dan pabrik lokal tutup? (liputan6.com/Trie yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya