Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan 638 bal Pakaian Bekas Ilegal.
Sitaan pakaian bekas impor ilegal tersebut berasal dari beberapa kali penindakan. Pertama dari Pasar Senen yang terdiri dari 113 bal pakaian bekas, kemudian dari Pasar Gedebage Bandung ada 221 bal pakaian bekas.
Advertisement
Selanjutnya, dilakukan lagi penindakan di Pasar Senen dan ditemukan 200 bal pakaian bekas, dan lagi-lagi di Pasar Senen dilakukan penindakan pada 12 Oktober didapatkan 104 bal pakaian bekas.
"Jadi, ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 634 bal pakaian bekas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Pada periode antara 10-15 Oktober 2023 Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, bendahara negara ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan seluruh Kementerian lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal, karena hal ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi.
"Harus ada kerjasama erat dan saya senang Terima kasih kepada Pak Menko yang telah mengkoordinasikan, Pak Zul dari Kementerian Perdagangan dengan Bea Cukai juga sangat erat dan juga dengan penegakan hukum seperti Kejaksaan," ujar Sri Mulyani.
Adapun pengawasan akan dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi usaha kecil menengah di Indonesia dan juga melindungi para konsumen.
Mendag Musnahkan Mangkok hingga Mainan Anak Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7/2023).
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang melanggar proses impor, yakni produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
"Produk ini masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen. Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang," ujarnya.
Menurut Mendag, produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri dapat menganggu UMKM Indonesia yang ia nilai mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain.
"Ini tentu sangat merugikan," imbuhnya.
"Kami terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang ini. ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia. Karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," lanjut dia.
Advertisement
Lindungi Ekonomi
Orang nomor satu di Kementerian Perdagangan ini pun mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.
“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” ujarnya.