Liputan6.com, Jakarta Polisi menggeledah dua rumah terkait dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya, rumah beralamat di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Advertisement
Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB. Usai penggeledahan, polisi membawa koper, printer, dan goodie bag merah yang diduga berkas-berkas.
Rupanya, penggeledahan di rumah itu turut disaksikan oleh penyidik KPK dan turut dibenarkan.
"Ini informasi yang kami peroleh karena diminta penyidik untuk hadir," kata Kabag Humas KPK, Ali Fikri, Kamis (26/10/2023).
Hanya saja, Ali enggan untuk membeberkan siapa penyidik KPK yang turut diminta hadir pada saat penggeledahan rumah yang diduga milik atasannya itu.
Sumber Merdeka menyebut, rumah nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan itu diduga dijadikan safe house Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah itu pun yang dianggap sering dijadikan lokasi pertemuan.
Selain itu, dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri pada 20 Februari 2023, tidak tertulis data rumah tersebut dalam delapan harta tanah dan bangunan miliknya.
Ali enggan menanggapi soal kepemilikan rumah tersebut.
"Adapun selebihnya silakan ditanyakan kepada pihak polri," singkat Ali.
Selain penggeledahan yang ada di Kertanegara, pada saat yang bersamaan polisi juga menggeledah rumah Purnawarman Jenderal bintang tiga yang berada di Perumahan Villa Galaxy, Cluster A1-A2, RT02/RW19, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Geledah Usai Pemeriksaan Firli Bahuri
Penggeledahan ini dilakukan setelah polisi memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 24 Oktober 2023 kemarin.
Di mana, total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi yang terdiri dari 8 orang pegawai KPK, 12 orang pegawai Kementerian Pertanian, dan 32 saksi lain di luar kedua instansi tersebut.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Advertisement
Hormati Polisi
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri turut menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ada dua dua lokasi di geledah pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ali mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi. Tentu, KPK menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka