Pabrik Kelapa Sawit di Gunung Mas Jadi Tersangka Pencemaran Sungai

BPPHLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya menetapkan PT Berkala Maju Bersama menjadi tersangka dugaan pencemaran sungai Masien.

oleh Roni Sahala diperbarui 28 Okt 2023, 00:00 WIB
Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dwinanto Agung Wibowo.

Liputan6.com, Palangka Raya - Satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dijadikan tersangka. Perusahaan bernama PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) diduga membuang limbah yang berdampak pada tercemarnya Sungai Masien di Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing.

Dwinanto Agung Wibowo yang ditunjuk sebagai jaksa dalam kasus ini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemberitahuan penetapan tersangka korporasi ini tertuang dalam Surat Nomor S.244/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

“PPNS menyampaikan bahwa pada Rabu, 18 Oktober 2023 telah merubah status PT Berkala Maju Bersama dari terlapor menjadi tersangka korporasi,” kata Dwinanto, Kamis (26/10/2023).

Dwinanto menjelaskan, kasus ini diselidiki Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Seksi Wilayah I Palangka Raya, sejak 14 Juni 2023 lalu. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan pencemaran Sungai Masien.

Kemudian, tim dari BPPHLHK menemukan indikasi Pabrik Kelapa Sawit (PMKS) PT BMB telah membuang limbah tak sesuai prosedur sehingga kualitas air Sungai Masien melampaui baku mutu air.

Atas temuan itu, PT BMB diduga melanggar Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 116 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya