Liputan6.com, Sidoarjo - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan membeli di beberapa SPBU.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan saat ini berbagai upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi.
Advertisement
"Kasus ini terungkap dari adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Waru, Sidoarjo," katanya di Sidoarjo, dilansir dari Antara, Kamis (26/10/202).
Ia mengatakan, selanjutnya Tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menjumpai satu mobil boks L300 warna hitam di salah satu SPBU Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (21/10) malam.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota, di dalam mobil boks L300 ada dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM bersubsidi jenis bio solar," katanya.
Ia mengatakan, mengetahui kejadian tersebut pengemudi mobil boks yang berinisial WRK ditangkap oleh petugas untuk dimintai keterangan.
"Pengemudi itu mengaku disuruh S majikannya dan mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap 1.000 liter bio solar yang berhasil dibeli," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis bio solar di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina.
Manipulasi Plat Nomor dan My Pertamina
Dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis bio solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Selain memanipulasi plat nomor kendaraan dan barcode aplikasi My Pertamina. Mobil boks yang dibawa tersangka, sudah dimodifikasi dengan menempatkan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya.
Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Advertisement