Satpol PP Surabaya Segel Unit Rusunawa Tak Berpenghuni, Hanya Jadi Persinggahan dan Tidak Bayar Sewa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tidak digunakan atau dihuni sebagaimana mestinya oleh penghuninya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2023, 20:04 WIB
Salah satu rusunawa di Kota Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tidak digunakan atau dihuni sebagaimana mestinya oleh penghuninya.

Penertiban dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.

"Penyegelan pada satu unit Rusunawa sudah mulai kami lakukan di Rusunawa Grudo, Kamis (26/10)," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser di Surabaya, Jumat, (27/10/2023).

Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya.

"Jadi pemiliknya tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. Jadi kami segel," katanya.

Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut.

Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

"Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri," ujarnya.

Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.


10.700 Warga Antre Menempati Rusunawa

Rusunawa Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menyampaikan, penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda Nomor 2/2010.

Sebab, lanjut dia, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantre untuk menempati rusunawa.

"Kami berharap penghuni rusunawa bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi," ucapnya.

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya