Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib pada 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam kegiatan Training of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan, Rabu (25/10/2023).
Advertisement
“Saat ini memang belum wajib. Namun, tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin. Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah di -training terlebih dahulu,” ucapnya.
Hal itu dilakukan, imbuh Kamaruddin, untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.
“Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21%. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024. Untuk itu, mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin (Catin) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga,” paparnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan.
“Karenanya, ilmu, keterampilan, dan attitude bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan. Ketiganya sudah bisa mulai diasah dalam lingkup keluarga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.
“Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas,” ujarnya.