Liputan6.com, Badung - Terkait temuan jasad bayi dibuang di Bandara I Gusti Nurah Rai, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, bayi malang tersebut dibuang oleh seseorang berinisial ZDL (28), seorang selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, yang tidak ingin malu melahirkan anak tanpa suami.
Advertisement
Kapolres Wikarniti menyebut, ZDL yang seorang selebgram itu menginap di salah satu hotel di kawasan Legian, Minggu (15/10/2023) sekitar jam 03.00 Wita merasakan perutnya sakit seperti orang hendak buang air besar. Namun, sudah berkali-kali keluar masuk kamar mandi dirinya tidak mengeluarkan apapun.
Hingga pada pukul 07.00 WITA ZDL berada di dalam toilet dalam posisi duduk di closet selama 1 jam. Pada saat itu dirinya merasakan ada sesuatu yang keluar dari dalam tubuhnya. Bukan kotoran yang keluar melainkan seorang bayi mungil yang langsung menangis, suara tangisan tersebut yang kemudian membuat ZDL panik dan menekan tombol air di toilet untuk menghilangkan suara tangisan bayi tersebut.
"Pelaku takut suara tangisan bayi diketahui pacarnya WN Singapura yang masih tertidur di kamar Pelaku kemudian menutup toilet dan terus menekan tombol air. Ia kemudian membersihkan diri, lalu mengambil jasad bayi kemudian dimasukkan plastik londri dan disimpan di lemari pakaian," kata Kapolres di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, JUmat (27/10/2023).
Kapolres melanjutkan, sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku ZDL meninggalkan hotel tidak lupa membawa bungkusan plastik londri berisi bayi yang sudah tak bernyawa tersebut di dalam sebuah tas.
9 Tahun penjara
Usai ZDL melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dirinya menuju taman di area drop zone terminal keberangkatan dosmetik sambil membawa yang didalamnya berisi bayi malang tersebut. Sebelum membuat bayi malang yang dilahirkannya itu, pelaku sempat duduk-duduk sambil mengamati keadaan sekitar.
"Dirasa aman pelakumembuang jasad bayi itu ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju ke Semarang Jawa Tengah," ujar Wikarniti.
Dirinya menjelaskan, sejak penemuan jasad bayi tersebut oleh petugas kebersihan bandara, pihaknya melakukan penyidikan dan juga pengejaran terhadap pelaku pembuang jasad bayi itu. Dalam kesempatan itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut bekerjasama atas terungkapnya kasus itu.
Ia menyebut ucapan terima kasih kepada GM Angkasa Pura, Subdit Jatanras Polda Jateng, dan Ditreskrismum Polda Bali.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 342 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama daripada dan dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan.
"Ancamannya hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Advertisement