KPK Belum Respons Supervisi Kasus Pemerasaan yang Seret Firli Bahuri, Polisi Jalan Terus

Supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Okt 2023, 16:31 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Permintaan supervisi yang diajukan Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendapat respons. Supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat yang telah dilayangkan.

Kendati permohonan masih belum direspons, Ade memastikan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Dia mengatakan, permohonan supervisi justru bentuk transparansi penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim gabungan. Oleh karena itu, penyidik mengirim surat kepada Pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi koordinasi dan supervisi untuk melakukan supervisi penanganan a quo. Ini salah satu tugas dari KPK.

Selain itu, penyidik melayangkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi percepatan dari tindak lanjut supervisi penanganan perkara yang sudah dilayangkan sebelumnya. Surat itu berisi permintaan utuk mendorong pimpinan KPK menugaskan deputi korsub melakukan supervisi penanganan pemerasan yang saat ini ditangani penyidik gabungan.

"KPK-Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini (supervisi) bentuk transparansi penyidkan yang sedang kita lakukan. Artinya penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi," ujar dia.

 

 


Naik Lidik

Perkara dugaan pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.


Dewas Periksa Seluruh Pimpinan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) berencana memeriksa seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di pada hari ini, Jumat (27/10/2023). Namun, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan. Sementara itu, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.

"Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Albertina Ho menyampaikan, pihaknya baru mendapat konfirmasi dari Sekretaris Pimpinan KPK. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sedang dalam kondisi tidak sehat.

Sedangkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedang tidak ada di Jakarta.


Firli Bahuri Minta Jadwal Ulang

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Filri minta dijadwal ulang setelah," ujar dia.

Albertina mengatakan, Firli Bahuri meminta dijadwalkan ulang pada November 2023. Albertina belum membeberkan alasan Firli menunda pemeriksaan.

"Setelah tanggal 8 November (jadwal ulang)," ujar dia.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," sambung dia.

Sementara itu, Albertina mengaku Dewas KPK telah meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK pun beri sinyal akan meminta keterangan sejumlah pihak lainnya yang mengetahui peristiwa itu.

"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ucap dia.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya