Mau Ambil Utang Pinjol? Baca Dulu Tips Ini

Hampir 1.500 orang Indonesia melakukan pinjol untuk menutup utang lain atau biasa disebut dengan gali lubang tutup lubang dan sekitar 500 orang karena faktor ekonomi menengah ke bawah.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Okt 2023, 17:15 WIB
Menyambut Bulan Inklusi Keuangan, Allianz Indonesia mengadakan Sesi NgobrAZ (Ngobrol Bareng Allianz Citizens) dengan mengundang Samuel Ray, Praktisi Frugal Living membahas seputar pentingnya mengelola keuangan. (Dok Allianz)

Liputan6.com, Jakarta - Dewasa ini banyak orang cenderung memaksakan dengan berbagai cara demi memenuhi hasrat dan standar ingin terlihat “Crazy Rich” padahal tidak sepadan dengan kondisi kantong. Cara yang dilakukan adalah dengan berutang melalui pinjaman online alias pinjol.

Hanya dengan waktu kurang dari 24 jam, dana pinjol bisa cair ke tangan nasabah. Inilah yang membuat semakin banyak pula orang yang mengandalkan pinjol untuk utang konsumtif tanpa memperhitungkan resiko jangka panjangnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, Head Investment Communications Allianz Indonesia Meta Lakhsmi PD mengingatkan masyarakat untuk menyadari risiko yang lebih besar jika terjerat pinjol. Banyak yang tidak menyadari ketika terjerat atau terjadi gagal bayar pinjol, risiko yang lebih besar sebenarnya sudah menanti di depan.

Beberapa contoh risikonya adalah memberatkan tujuan finansial keluarga atau penolakan pengajuan KPR. Selain itu, apabila sang peminjam baru memasuki usia produktif, ia bisa kesulitan mendapatkan beasiswa dan gagal bayar pinjol juga bisa mengakibatkan kendala pada saat proses recruitment untuk mencari pekerjaan, karena sering kali perusahaan menghindari karyawan baru yang terlibat gagal bayar hutang.

"Bahkan untuk beberapa kasus anggota keluarga juga bisa terkena imbasnya contoh ikut dikejar-kejar penagih hutang,” kata Meta dalam acara NGOBRAZ (Ngobrol Bareng Allianz Citizens) seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023). 

Ia pun mengungkapkan fakta bahwa berdasarkan survei NoLimit Indonesia bertajuk Perkembangan Isu Pinjaman Online di Media Sosial membuktikan bahwa hampir 1.500 orang Indonesia melakukan pinjol untuk menutup utang lain atau biasa disebut dengan gali lubang tutup lubang dan sekitar 500 orang karena faktor ekonomi menengah ke bawah.

Bahkan berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengaduan periode 1 Januari sampai dengan Agustus 2023, pengguna pinjol illegal itu paling banyak karyawan swasta.


Tips

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Bagi karyawan yang akan mengajukan pinjaman Meta juga membagikan beberapa tips yang perlu dilakukan, diantaranya bahwa mereka perlu memahami kondisi finansialnya dengan menjaga spending habit, melunasi hutang-hutang yang masih ada, dan memastikan dana darurat tersedia.

Lebih lanjut, apabila berutang menjadi jalan satu-satunya untuk membantu kondisi keuangan, pastikan bahwa total hutang maksimal 30% dari total aset, selain itu perlu dilakukan perhitungan simulasi bunga pinjaman, khususnya untuk Pinjol yang kurang transparan, serta cek izin usaha Pinjol, apakah sudah terdaftar di OJK.

“Jangan lupa juga untuk cek skor kredit di SLIK OJK juga secara berkala untuk memastikan riwayat kredit kita di masa lalu sudah selesai dan tidak akan berpotensi untuk menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambah Meta.


OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol Tahun Ini

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan aturan baru terkait suku bunga pinjol alias pinjaman online. Itu lantaran adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelaku pinjol yang masih melanggar batas maksimum bunga 0,8 persen, sesuai aturan lama OJK per November 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa OJK tengah menyiapkan aturan turunan terkait bunga pinjol. Meskipun pihak otoritas sebenarnya telah menyerahkan kewenangan batas maksimum bunga pinjol kepada pasar, dalam hal ini oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Pada dasarnya penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kemudian kondisinya masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi, untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si follower maupun di lender, ataupun si platform," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua. Makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi B2B lending yang bersifat produktif," kata Edi.

 


Diusahakan Tahun Ini

Edi menegaskan, regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja. OJK pun menyerahkan implementasi pengenaan bunga untuk konsumen kepada masing-masing perusahaan P2P lending.

"Iya ini batasan suku bunga bunga yang atasnya, bukan bawah. Kalau bawah silakan aja, semakin rendah semakin bagus," imbuh dia.

Namun, ia belum mau menyebut secara rinci kapan aturan terbaru soal bunga maksimum pinjaman online bakal diterbitkan. Ia hanya berharap itu bisa rampung secepatnya.

"Secepatnya. (Bisa tahun ini?) Diusahakan," kata Edi pendek. 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya