Liputan6.com, Jakarta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan perusakan kepada Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan oleh Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/10/2023). LP/B/6437/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Oktober 2023.
Advertisement
Penasihat Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menerangkan, PT Indobuildco diduga melakukan perusakan portal dan barang-barang milik PPKGBK yang berada di tanahnya sendiri.
"Beberapa barang-barang milik PPKGBK menjadi rusak akibat perusakan tersebut," kata Kharis di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2023).
Terkait hal ini, Kharis mempercayakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara profesional. Dalam hal ini, Kharis meminta pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Kami bilang supaya jangan tindakan ini berulang. Pada saat ini kami minta juga seluruh masyarakat yang ada berkaitan itu jangan mau diprovokasi anda bisa jadi korban nanti daripada PT Indobuildco," ucap dia.
Sementara itu Penasihat Hukum lainnya, Saor Siagian mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya segera menangkap Pontjo Sutowo terkait perusakan.
"Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang di tanda tangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian, apa namanya, diambil dan kalau tidak akan kami rusakkan," ujar dia.
Polisi Selidiki Kasus Perusakan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan perusakan tersebut. Dia menyebut, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK atas haknya. Kemudian kita selidiki siapa pelakunya dalam fase penyelidikan ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat.
Hengki memastikan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggar hukum. Tim masih bekerja mengumpulkan alat-alat bukti untuk memperkuat adanya tindak pidana yang terjadi.
"Alasan haknya akan kita teliti, alasannya haknya siapa yang paling berhak, hak menuntutnya siapa memiliki hak menuntut di PPKGBK ini kemudian kita selidiki siapa orang-orang yang melakukan. Naik sidik, ternyata memang ini terjadi pidana pasti akan kita tindak tegas, siapapun itu," ujar dia.
Advertisement
Hotel Sultan Resmi Jadi Aset Negara, Pengelola Kompleks GBK Pasang Pelang dan Spanduk
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memasang pelang dan spanduk di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2023).
Hal ini dilakukan setelah tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir.
Pantauan di lapangan, pengamanan dalam (pamdal) GBK bergotong-royong memikul dua tiang pengikat spanduk. Sementara itu, alat berat mengangkut dua buah tong berisi semen. Kedua tong menjadi penopang tiang diletakkan bersebelahan.
Adapun, spanduk bertuliskan 'tanah ini aset negara milik pemerintah republik Indonesia. Berdasarkan HPL nomor 1/gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011'. Spanduk berdiri tegak di dekat lobi Hotel Sultan.
Selain itu, ada pula pelang berdiri tegak di dekat trotoar. Tak jauh dari lokasi spanduk.
Pelang bertuliskan 'tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No.276 PK/Pdt/2011'
Pemasangan spanduk dan plang berjalan lancar. Aparat kemananan turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Dalam kesempatan itu, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hendry Arisandi menyampaikan, pemasangan spanduk dan pelang sebagai pemberitahuan kawasan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara.
Direktur Umum PPK GBK: Hotel Sultan Sah Tanah Milik Negara
Hendry Arisandi mengharapkan adanya perwakilan dari PT Indobuildco atau pengelola Hotel Sultan. Namun, tidak ada titik terang.
"Ternyata belum ada yang mau menerima," ujar dia di lokasi, Rabu.
Sementara itu, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia menambahkan, adapula pos pengamanan yang akan didirikan di sekitar kawasan Hotel Sultan. Hal ini merupakan deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," ujar dia.
Advertisement