HEADLINE: Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres

MKMK telah menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi terhadap para Pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat capres dan cawapres.

oleh Nanda Perdana PutraNasrul Faiz diperbarui 28 Okt 2023, 01:07 WIB
Banner Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna menangani laporan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi. Hal ini sehubungan dengan munculnya kontrovesi putusan MK soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ada tiga orang yang telah ditunjuk untuk menjadi anggota MKMK. Ketiga orang tersebut ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. Mereka telah dilantik menjadi anggota MKMK yang bersifat Ad Hoc.

Ketiga anggota MKMK ini selanjutnya akan memeriksa laporan sejumlah masyarakat ke MK terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi yang telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada Kamis (26/10/2023), MKMK telah menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi terhadap para Pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menimbulkan sejarah baru lantaran membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.

Jimly mengakui bahwa putusan MK itu menuai polemik. Bahkan, kata dia, seluruh masyarakat membicarakan lembaga yudisial tersebut.

"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civil education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.

"Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.

"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," ucap Jimly.

Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi.

"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," imbuh Jimly.

Selain itu, Jimly mengatakan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa dibatalkan usai pihaknya mengeluarkan putusan etik.

"Buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," kata Jimly.

Nantinya, pada Selasa (31/10/2023), MKMK bakal memulai persidangan. Ia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar Jimly.

Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai, hadirnya MKMK merupakan bagian dari keterwakilan publik untuk menjaga perilaku-perilaku hakim konstitusi yang berseberangan dengan ketentuan Undang-Undang dan nilai-nilai etik.

Menurutnya, hadirnya MKMK juga bisa memberikan paradigma baru bagi pengawasan hakim di lembaga yudisial layaknya MA.

"Dilantiknya tiga orang anggota MKMK ini, bagi saya merupakan salah satu hal yang baik. Dengan hadirnya MKMK ini tentu akan memberikan paradigma baru bagi MK bahwa MKMK bisa menjadi sebuah lembaga yang penting untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi kedepan," kata Beni kepada Liputan6.com, Jumat (27/10/2023).

Untuk itu, Beni mengaku optimistis bahwa MKMK nantinya bisa memutus aduan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan profesional dan independen. Terlepas nanti apakah putusannya mengecewakan publik atau tidak.

"Kami tentu saja optimis apa yang dilaporkan masyarakat kepada MKMK. Kita berharap MKMK dapat memutus pengaduan etik ini dengan profesional dan berintegritas terlepas hasilnya mengecewakan atau tidak," ucapnya.

Beni menambahkan, hadirnya anggota MKMK seperti Wahiduddin Adams juga menjadi sebuah harapan baik dan bisa menetralisir putusan MKMK nantinya, mengingat track record-nya sebagai Hakim Konstitusi sudah sangat teruji, khususnya kala mengambil beberapa putusan-putusan di MK sendiri.

"Bagi saya hadirnya Pak Wahiduddin Adams di komposisi MKMK, saya kira ini bisa menetralisir bagaimana apa yang terjadi di MKMK. Ini merupakan sebuah harapan yang cukup baik dengan adanya Wahiduddin Adams terlepas nantinya bagaimana putusan kedepan," Beni menandasi.


MKMK Dinilai Kredibel

Jimly Asshiddiqie resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto: Lydia Fransisca/Merdeka.com).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, susunan Majelis Kehormatan MK atau MKMK sudah cukup kredible dalam menangani laporan soal putusan MK. Terlebih, kata dia, ada sosok Jimly Asshidiqie yang menjadi ketua MKMK.

Menurutnya, Jimly merupakan sosok yang bersih dan berintegritas untuk dapat meredam dinamika kontroversi putusan MK yang saat ini tengah berlangsung.

"Saya berpendapat bahwa keberadaan serta susunan Majelis Kehormatan dalam MKMK ini adalah sosok yang cukup kredible, apalagi ada Prof. Dr. Jimly Asshidiqie yang merupakan mantan Ketua MK periode pertama, yang terkenal cukup bersih dan berintegritas, sehingga harapannya bahwa keberadaan beliau bisa mewarnai dinamika serta kontroversi perkara ini," kata Fahri kepada Liputan6.com, Jumat (27/10/2023).

Fahri mengatakan, sudah seharusnya semua pihak dapat memberikan kesempatan kepada MKMK untuk bekerja dan membuktikan kinerjanya dalam menangani kontroversi putusan MK tersebut.

"Saya berpendapat berikan kesempatan dan waktu sesuai kepada MKMK dibawah kepemimpinan Prof Jimly untuk membuktikan kinerjanya," ucapnya.

Hal itu, sebagaimana sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No. 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang mana mandat hukum Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, serta berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Jadi mari kita kasi kesempatan buat Prof Jimly untuk memperlihatkan model dan pola penanganan yang lebih berintegritas dalam menyelesaikam masalah ini," ujar Fahri.

Adapun mengenai kedekatan Jimly dengan salah satu paslon capres-cawapres, Fahri melihat, hal itu bukanlah menjadi suatu kendala psikologis dalam penanganan masalah putusan MK ini.

"Saya tidak melihat bahwa ada kendala psikologi dalam menyelesaikan masalah ini, dan saya berpendapat bahwa mekanisme check diinternal MKMK yang telah diatur dalam peraturan MK No. 1/2023, sehingga dengan demikian dipastikan tidak ada halangan untuk mereka memutus perkara tersebut," kata Fahri.

Untuk itu, Fahri meyakini bahwa Jimly dan dua anggota MKMK lainnya akan bersikap independen dan objektif dalam memutus perkara yang tengah disorot mata publik tersebut.

"Saya meyakini dengan modal negarawan yang dimiliki oleh Prof Jimly, maka tentunya beliau akan bersikap independen, objektif dan imparsial dalam memutus perkara etik ini," katanya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, mekanisme kontrol dengan adanya MKMK menjadi sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan. Sehingga peran aktif masyarakat serta Civil Society Organization dapat berfungsi untuk menyeimbangkan kekuasaan yudisial.

"Mekanisme kontrol seperti ini menjadi penting dalam rangka untuk menjaga dan memastikan lembaga MK sebagai peradilan yang berperan sebagai the guardian of constitution serta sebagai the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights, sebab kewenangan MK yang sangat besar dan fundamental dalam kehidupan ketatanegaraan," kata dia.

"Sehingga peran aktif masyarakat serta Civil Society Organization menjadi sangat penting dalam merawat partisipasi publik yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuasaan yudisial," Fahri menandasi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)

MKMK Harus Segera Bersidang

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mendorong MKMK segera bersidang untuk menangani perkara soal putusan MK terkait syarat capres-cawapres. Hal ini sehubungan dengan banyaknya laporan yang masuk ke MK soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Tentu saja MKMK perlu segera mengadakan sidang karena memang sudah masuk banyak sekali laporan (Dugaan Etik Hakim) ke MKMK," kata Feri kepada Liputan6.com, Jumat (27/10/2023).

Feri menjelaskan, situasi hari ini telah menunjukkan bahwa adanya penyimpangan soal putusan MK terkait syarat capres-cawapres. Untuk itu, ia berharap MKMK dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Tentu ada harapan Prof Jimly akan betul-betul berkeinginan memperbaiki MK dan betul-betul adil sebelum sengketa pemilu berlangsung," ucapnya.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi buntut putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan secara tertutup untuk menjaga kehormatan hakim.

"Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly.

Jimly menambahkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk memeriksa kesembilan hakim konstitusi itu.

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tambah Jimly.

Meski demikian, Jimly berujar bahwa pemeriksaan terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

"Iya (pemeriksan hakim) itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ucap Jimly.

Jimly pun mengungkapkan, ia bakal mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," imbuhnya.


16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Laporkan Anwar Usman ke MKMK

16 Guru Besar dan Pengajar Hukum melaporkan Anwar Usman ke MKMK. (Merdeka.com)

Sejumlah guru besar dan pengajar fakultas hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim kostitusi.

Laporan itu ditujukkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (26/10/2023).

"Ada 16 guru besar dan juga pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang terlibat di dalam perkara dan seluruhnya diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57," kata Manajer Program PSHK Violla Reininda.

Violla berujar, terdapat empat poin yang CALS laporkan. Yang pertama adalah berkenaan dengan potensi konflik kepentingan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"(Hakim Terlapor) memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," ujar Violla.

Kemudian, yang kedua, Violla menyebut bahwa Anwar Usman tak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelas Violla.

"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya

Terakhir, yang keempat adalah berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Semarang pada 9 September 2023. Saat itu, Anwar memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Maka dari itu, CALS berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK. Kemudian, ia juga meminta para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif ketika diminta hadir sebagai saksi.

"Juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," imbuh Violla.

Berikut 16 guru besar dan pengajar fakultas yang tergabung dalam CALS.

  1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
  3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
  4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
  5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
  6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
  7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
  8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
  9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
  10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
  12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
  13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
  14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
  15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
  16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Dkk Kredibel Jadi Anggota MKMK

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengakui sempat pesimistis dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Namun, calon presiden (capres) pendamping Ganjar Pranowo itu saat ini meyakini Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK akan bekerja dengan baik dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

"Saya kira enggak lah, sebelum MKMK itu dibentuk saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel. Sehingga saya kira tidak usah dikaitkan dengan soal-soal lain," jelas Mahfud.

Dia mengatakan sempat meragukan kredibilitas MKMK sebab saat ini segalanya dapat diatur-atur. Hal itu disampaikan Mahfud sebelum anggota MKMK diumumkan ke publik.

Mantan Ketua MK itu pun senang ternyata anggota MKMK diisi oleh sosok pejuang demokrasi dan hukum. Mahfud berharap MKMK dapat mengambil keputusan yang tepat.

"Tapi sesudah bahwa yang muncul teman saya lama yg saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan, kemudian ada Wahiduddin Adams, kita harus percaya," katanya.

"Mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat. Gitu aja dah kalau soal itu," sambung Mahfud.


Pelantikan MKMK

Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang (Lydia Fransisca/Merdeka.com)

Jimly Asshiddiqie resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski demikian, dia sebelumnya sempat diragukan sejumlah pihak lantaran mendukung Prabowo Subianto.

Diketahui hadirnya MKMK karena adanya pelaporan terhadap para hakim MK yang mengabulkan putusan, di mana seseorang meski tak berusia 40 tahun tetapi sudah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres-cawapres. Dengan putusan ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan kini digandeng oleh Prabowo sebagai cawapresnya.

Jimly pun tak mau ambil pusing dengan kontroversi dirinya. "Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'InsyaAllah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," kata dia.

Jimly juga tak masalah jika orang menilainya tak independen sebagai MKMK karena mendukung Prabowo.

"Tidak apa-apa, masing-masing. Ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo, dan kubu AMIN. Biasa saja. Tadi kan sudah ada sumpah jabatan," ungkapnya.

Landasan Pembentukan MKMK

Secara hukum, Pembentukan MKMK didasarkan pada ketentuan Pasal 27A ayat (1), dan (2) UU RI No. 7/2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 24/2003 tentang MK yang mengatur bahwa "Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela adil, dan negarawan"

Selanjutnya ketentuan ayat (2) mengatur bahwa untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas :

  1. 1 (satu) orang Hakim Konstitusi;
  2. 1 (satu) orang tokoh masyarakat dan;
  3. 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum,

Pada hakikatnya, pembentukam MKMK adalah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanggal 20 Juni 2022, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi,

Infografis Ragam Tanggapan Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya