Liputan6.com, Madiun - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun, Jatim, dengan empat tahun penjara.
kedua terdakwa yang merupakan karyawan perusahaan daerah tersebut yakni, RE (30) dulunya sebagai kasir merangkap sebagai supervisor kasir, divonis empat tahun tiga bulan serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp729 juta, subsider 1 tahun 6 bulan.
Advertisement
Kemudian terdakwa J (54), dulunya Kasubbag Pengendali Rekening, divonis pidana penjara empat tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah di Madiun, Jumat 27 Oktober 2023.
Adapun, RE sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dipotong tahanan, denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp701,2 juta, subsider 3 tahun 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Jiono dituntut 4 tahun 6 bulan dipotong tahanan. Kemudian denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. "Terhadap putusan majelis hakim tipikor tersebut kami dari JPU menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Pikir-Pikir Banding
Demikian juga terhadap kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
Sidang atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022 berlangsung secara virtual.
Dimana, tim JPU Kejari Kota Madiun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendarsyah Yusuf Permana, Penasehat Hukum kedua terdakwa, dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan para terdakwa berada di Lapas Kelas I Madiun.
Usai persidangan para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Madiun guna memperlancar proses hukum selanjutnya.
Adapun, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun tersebut terjadi selama tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.
Advertisement