Liputan6.com, Lampung - Video bullying yang dilakukan oleh sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung beredar viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang diperoleh Liputan6.com, tampak seorang siswa mendapat kekerasan fisik yang dilakukan sejumlah rekannya.
Sambil menunduk memegang kepala, korban melindungi badannya dari pukulan yang dilakukan beberapa siswa lain.
Baca Juga
Advertisement
Dalam rekaman video tersebut, lokasi perundungan terjadi di pinggir sungai dan terdapat kalimat, "Tolong viralkan biar segera tertangkap, seorang remaja menjadi korban penindasan, perundungan, diintimidasi. TKP di Lampung".
Kalimat ancaman juga keluar dari perkataan para pelaku sembari memukul korban.
"Jangan melawan, kalau melawan nambah sakit kamu, kepala kamu taro bawah, taro bawah," begitu ucapan pelaku seraya menganiaya korban, dalam rekaman video.
Tanpa perlawanan, korban hanya pasrah dan melindungi kepalanya yang terus dipukul oleh pelaku. "Ampun, ampun , bukan saya," ujar korban sambil memohon untuk tidak dipukuli.
Simak Video Pilihan Ini:
Pelaku Sudah Ditangkap dan Diversi Pengadilan
Soal beredarnya video viral bullying pelajar SMP di lampung ini, kepolisian buka suara. Lantas, bagaimana faktanya?
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan, video itu merupakan video lama.
"Ini peristiwa lama," kata Umi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).
Umi mengatakan, pihak kepolisian telah mengusut kasus tersebut. Para pelaku pun diamankan dan dilakukan diversi di tingkat pengadilan.
"Sudah ditangani oleh Polda Lampung. Telah dilakukan diversi di tingkat pengadilan," ujar dia.
Dari informasi yang diterima, polisi mengamankan IQ (16) pelajar SMP dan RD (16) seorang pelajar SMA. Karena melakukan perundungan terhadap korban RA (16) yang juga pelajar SMA.
Peristiwa penganiayaan terjadi di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Advertisement
Orangtua Korban Melihat Rekaman di Sosial Media
Akibat penganiayaan itu, korban RA mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
Peristiwa terungkap saat orangtua korban melihat rekaman perundungan anaknya viral di media sosial.
Tidak terima anaknya menjadi korban perundungan sehingga ia melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah. Para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (15/10/2022).
Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.