Liputan6.com, Pati - Mustain (28) seorang suami biadab, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji penjara. Ia divonis 14 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, setelah dinyatakan terbukti membunuh istrinya.
Vonis yang diterima terdakwa Mustain tidak berbeda jauh dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jalannya sidang putusan tersebut telah dilakukan pada hari Selasa (24/10) lalu.
Baca Juga
Advertisement
Proses persidangan perkara Mustain yang terdaftar di PN Pati bernomor 16.163/pid.sus 20/2023 itu, diketuai Majelis Hakim Grace Meilanie dengan hakim anggota Nunny Defiary dan Aris Dwi Hartoyo.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, terdakwa Mustain divonis dengan hukuman penjara 14 tahun. Pelaku terbukti membunuh istrinya yakni Damayanti (24) yang sedang mengandung anak keempat pada pertengahan Mei 2023 lalu.
Menurut Aris, terdakwa Mustain dinyatakan bersalah kemudian divonis selama 14 tahun. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak Video Pilihan Ini:
Rekayasa Penyebab Kematian
Aris menjelaskan, Mustain mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan menerima vonis hakim.
"Kalau keringanan tidak ada, pertimbangan kita memang ancaman maksimal. Semua diakui jelas, diceritakan sesuai fakta di persidangan, semua menjadi terang, semua berjalan dengan baik diakui semua oleh terdakwa," terang Aris kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pati terpaksa membongkar makam Damayanti yang diduga meninggal tidak wajar. Pembongkaran makam ini atas laporan pihak keluarga yang melihat adanya luka lebam di bagian tubuh korban sebelum dimakamkan.
Rekayasa kecelakaan oleh Mustain terbongkar, setelah hasil autopsi menunjukkan Damayanti meninggal karena penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.
Kemudian pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, melakukan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas unsur pidana yang diterapkan kepada terdakwa. (Arief Pramono)
Advertisement