PP Ikatan Notaris Indonesia Sebut KLB Bandung Ilegal

Agus memastikan bahwa terpilihnya Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum PP INI sesuai dengan mekanisme yang ada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Okt 2023, 20:18 WIB
Sekretaris Umum PP INI Agung Irianto di kawasan SCBD, Sabtu (28/10/2023). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PPINI) menyatakan, kongres ke-XXIV yang diselenggarakan pada 30-31 Agustus 2023 lalu di Tangerang adalah sah dan sesuai aturan. Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro menegaskan, kongres tersebut berjalan sesuai AD/ART.

“Nah kongres itu dijalankan sesuai AD ART perkumpulan INI. Kongres itu juga dihadiri pemerintah dan diselenggarakan secara e-vote nasional,” kata Agung di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Agung memastikan bahwa terpilihnya Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum PP INI sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kongres telah terpilih Ketua Umum Firdaus dan sudah ada pelantikan. Kongres berjalan sebagaimana mestinya. Terpilihnya Pak Firdaus ini sah. Kongres sudah dilakukan laporan pertangungjawaban Ketum dan dewan Kehormatan Pusat dan diterima di sidang pleno,” kata Agung.

“Sudah ada serah terima pengurus lama ke baru. Tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam AD/ART,” sambungnya.

Oleh karena itu, Agung mempertanyakan pihak P24 atau perwakilan wilayah 24 yang hendak menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 29-30 Oktober besok. Menurutnya, kongres tandingan itu untuk memilih pengurus dan Ketua Umum PP INI yang baru.

“Ada beberapa calon Ketua Umum yang tidak (terpilih) di kongres, karena dia tak sependapat maka ia akan melakasanakan kongres luar biasa di Bandung 29-30 Oktober 2023,” kata Agung.

“Agenda KLB itu dia akan melakukan pemilihan ketum,” sambungnya.

Agung menegaskan, KLB yang akan digelar besok itu tidak ada dasar hukumnya dan ilegal. “KLB tidak ada legal standingnya dan tak ada izin dari berwenang,” tegasnya.

 


Harus Penuhi Tiga Aturan dalam AD/ART

Apalagi, kata Agung, untuk menggelar KLB, harus memenuhi tiga aturan dalam AD/ART. Pertama, jika ada kecurangan Ketum terpilih dalam proses pemilihan. Kedua, diketahui ketum merangkap jabatan di organisasi profesi lain. Ketiga KLB terjadi karena perubahan AD dan kode etik.

“Kalau mau buat pemilihan ketua umum dasarnya apa? KLB itu tidak untuk memilih ketua umum,” ungkapnya.

Agung menyebut, KLB Bandung besok tidak mengacu pada AD/ART INI. “KLB yang diagendakan pihak sebelah tadi tidak mengacu pada AD ART. Apa yang akan dilakukan di Bandung belum ada izin dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Infografis: Persaingan Ketat, Ekosistem Bank Digital Harus Kuat (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya