Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah yang terletak di Jalan Kartanegara nomor 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Enggak ada, enggak ada," kata Firli Bahuri saat ditemui awak media usai menghadiri laga badminton turnamen piala Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Cup 2023 di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Firli menyebut rumah di Kertanegara itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta.
"Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," ujar Firli.
Firli Bahuri saat ini menjadi sorotan karena kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah disita tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua untuk mencari dan mengumpulkan bukti," katanya.
Puslabfor Polri Periksa Barang Elektronik yang Disita dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turut membantu proses penyidikan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (mantan Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Keterlibatan Puslabfor Polri dalam kasus ini untuk meneliti barang-barang yang telah disita penyidik dari beberapa lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah mengirimkan beberapa barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Namun, Ade tak merinci barang bukti yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada beberapa bukti elektronik yang telah disita.
"Kita berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah dilakukan sebelumnya penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Sebelumnya, Ade juga menyampaikan, pihaknya meminta pandangan sejumlah ahli dalam proses penyidikan ini. Salah satu ahli atau pakar yang jadi perhatian adalah Pakar Mikro Ekspresi.
Ade belum menjelaskan secara gamblang terkait pelibatan pakar mikro ekspresi. Saat disinggung ketidaksesuaian saksi, Ade lagi lagi menjawab bahwa hal ini adalah upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Diharapkan dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Advertisement
Saksi yang Diperiksa
Ade menyebut, total sudah saksi yang sudah diperiksa berjumlah 55 orang saksi. Data itu dihimpun selama tahap penyidikan terhitung hingga Jumat.
"Dengan yang hari ini 55 orang saksi telah kita lakukan pemeriksaan selama tahap penyidikan," tandas dia.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.