Foto udara suasana kapal penangkap ikan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah, baru-baru ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
PIT berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KKP menyebut, kebijakan PIT akan dimulai tahun 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah menyoroti keberlanjutan ekosistem laut mengingat saat ini nelayan mulai kesulitan menangkap ikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain itu, ikan hasil tangkapan biasanya berukuran kecil dan kualitasnya menjadi menurun lantaran terlalu lama disimpan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kebijakan PIT diharapkan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sekitar Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)