Polisi Sebut 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Legal

Polisi menyatakan 12 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdaftar alias legal.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 30 Okt 2023, 10:12 WIB
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan 12 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdaftar alias legal. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. 

“Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yqng kami dapatkan,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Menurut Djuhandani, pihaknya belum dapat merinci lebih jauh lantaran data yang diperoleh baru berdasarkan penyelidikan dan informasi laporan dokumen saja. Sementara 12 senjata api tersebut masih dalam penguasaan KPK.

“Karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang hanya dari data yang kita miliki dan kita hanya upayanya penyelidikan,” jelas dia.

Djuhandani membandingkan dengan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra, yang secara fisik senpi tersebut langsung diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri, sehingga bisa langsung dilakukan upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada hingga terbit Laporan Polisi atau LP. 

“Untuk ini sementara statusnya masih sudah di kepolisian, masih berada di penguasaan KPK. Sementara itu,” Djuhandani menandaskan.

 


Diperiksa Baintelkam

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023)

Sebelumnya, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 12 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Terkait 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri. Tentunya akan diteliti, akan dicocokan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Ahmad menyebut, pihaknya masih menelusuri apakah senjata api tersebut legal atau ilegal. Adapun jenisnya untuk keseluruhan adalah senjata api laras pendek. 

“Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu, nanti ada di datanya Baintelkam Polri,” kata Ahmad.


Kata Mahfud Md

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait senjata api atau senpi di rumah dinas milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Menurut dia, bukan hal yang umum saat seorang menteri memiliki senpi di rumah dinas. 

"Di rumah saya ndak ada. Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah 5 kali (punya) rumah dinas, (tapi) ndak ada senjata-senjata," kata Mahfud di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Mahfud pun mengaku mendukung upaya penyelidikan legalitas atas senpi yang ditemukan di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo. 

Menurut dia, bila memang tidak berizin maka proses hukum harus ditegakkan.

"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna ya harus diproses hukum lagi," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, negara tidak boleh pandang bulu terhadap siapa pun yang bertindak ilegal. Sekali pun sosok tersebut adalah seorang menteri.

"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik hukum harus memberi kepastian, harus memberi perlindungan," Mahfud menandaskan.

 


Temuan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo pada Kamis 28 September 2023. Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkaitan dengan penemuan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Adapun tadi apakah betul ada senjata api, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," ujar Ali di gedung KPK, Jumat (29/9/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan tengah memeriksa surat izin kepemilikan 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas SYL.

"Sedang dikoordinasikan dengan Baintelkam untuk dicek izinnya," ujar Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya